Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang beroperasi di masjid memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan pengelolaan zakat kepada masyarakat serta memberdayakan mereka. Keberadaan UPZ di masjid dapat menjadi elemen kunci dalam menghimpun zakat dan memperkuat tata kelola zakat yang amanah, profesional, dan akuntabel. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam acara Syariah Insight Room yang mengangkat tema “Urgensi Pembentukan UPZ Masjid (Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Zakat)”.
Arsad menekankan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga dan merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam. “Oleh karena itu, pengelolaannya harus semakin didekatkan kepada masyarakat dan bagaimana UPZ Masjid itu sendiri bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya,” tegas Arsad pada Jumat (4/9/2026). Masjid, sebagai tempat yang dekat dengan aktivitas umat, termasuk dalam pelaksanaan zakat, menjadi lokasi strategis untuk penguatan UPZ.
Secara kelembagaan, UPZ masjid adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS atau BAZNAS kabupaten/kota untuk membantu pengumpulan zakat. BAZNAS menempatkan UPZ masjid sebagai salah satu bentuk UPZ yang beroperasi di lingkungan masjid. “Dengan kedekatannya dengan jamaah, UPZ masjid dapat membantu memperluas jangkauan penghimpunan zakat sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai kewajiban zakat,” jelas Arsad. Kehadiran UPZ masjid diharapkan dapat mengoptimalkan pengumpulan zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang selama ini belum tertangani secara maksimal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Arsad juga mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat di era modern. Tidak cukup hanya dipandang sebagai pengumpulan dan pendistribusian semata. “Pada akhirnya, amil merupakan jantung dari tata kelola zakat. Fikih memberikan legitimasi terhadap peran amil, negara memberikan kerangka kelembagaan, profesionalisme meningkatkan kualitas layanan, digitalisasi menghadirkan efisiensi, sementara akuntabilitas menjadi fondasi kepercayaan masyarakat,” pungkas Arsad. Dengan penguatan peran UPZ masjid dan profesionalisme amil, pengelolaan zakat diharapkan tidak berhenti pada penghimpunan dana, tetapi mampu berkembang menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi mustahik dan kesejahteraan umat.


















