Headline.co.id, Batu ~ Polres Bogor berhasil membongkar jaringan pemasok merkuri yang diduga kuat mendukung aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita hampir 1 ton merkuri yang ditemukan dalam 123 botol plastik, dengan total berat mencapai 998,825 kilogram dan nilai sekitar Rp2,89 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa merkuri digunakan oleh penambang ilegal dalam proses pemurnian emas. “Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan emas dengan batuannya,” ujar Wikha di Cibinong pada Kamis, 4 September 2026. Jaringan ini berhasil dibongkar oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor pada 17 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48). Selain merkuri, petugas juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga telepon seluler yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan merkuri tersebut. Berdasarkan penyelidikan, merkuri ini tidak berasal dari Bogor, melainkan dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Merkuri kemudian dikirim dari Maluku ke Surabaya, dan dari sana dibawa ke Bogor menggunakan kendaraan roda empat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan tiga kali pengiriman merkuri ke wilayah Bogor. Setelah tiba di Bogor, merkuri didistribusikan ke sejumlah lokasi yang diduga menjalankan aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi. AKBP Wikha menegaskan bahwa pengungkapan jaringan pemasok merkuri ini merupakan bagian dari strategi Polres Bogor untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. “Dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan Polres Bogor terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal. Sebelumnya, pada 1 September 2026, polisi juga membongkar lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang, yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial SA (46) ditangkap, dan petugas menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas dengan menggunakan merkuri. Polisi mengingatkan bahwa penggunaan merkuri secara ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
















