Headline.co.id, Medan ~ Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IP yang diduga terlibat dalam penyiaran konten pornografi melalui fitur siaran langsung di media sosial. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian di ruang digital. Kombes Pol Bayu Wicaksono, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan pada 28 Juli 2026.
Pada tanggal tersebut, petugas mendeteksi adanya siaran langsung yang diduga mengandung konten pornografi di salah satu platform media sosial. “Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu di Medan, 3 September 2026. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dan petugas kembali menemukan siaran serupa dari akun yang sama pada 7 hingga 9 Agustus 2026.
Penyidik kemudian mengumpulkan barang bukti digital dan menelusuri akun yang digunakan untuk siaran tersebut. Berdasarkan hasil profiling, aktivitas tersebut diduga terhubung dengan perempuan berinisial IP. Pada 31 Agustus 2026, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan mengamankan IP beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dua telepon seluler, diska lepas berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, serta pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga bahwa IP telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025. Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum.



















