Headline.co.id, Bogor ~ 4 September 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap jaringan pengedar merkuri ilegal setelah melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan intensif yang dilakukan untuk menindak kejahatan di sektor pertambangan dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor pada Kamis, 3 September 2026, Kapolres Bogor menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RAR (40) dari Seram Barat, JS dari Maluku Tengah, FS dari Papua Tengah, dan RA (48) dari Kota Bogor. Mereka diduga telah menyuplai merkuri ke sejumlah penambang dan pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena penggunaan merkuri dalam tambang emas ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem hewan. “Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas. Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak, di mana apabila terpapar pada manusia, hewan, dan sebagainya, bisa menimbulkan efek serius terkait kesehatan,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8, serta pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam memberantas perdagangan bahan berbahaya tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.




















