Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan bantuan untuk Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Proses pengajuan ini berlangsung mulai 1 hingga 4 September 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung pengembangan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag, menjelaskan bahwa pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui tautan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam. Terdapat tiga jenis program bantuan yang ditawarkan, yaitu Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000, dan Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000.
Informasi mengenai bantuan ini disebarluaskan secara resmi melalui situs web dan media sosial Kementerian Agama, serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Basnang menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait program ini. “Kami meminta agar pejabat terkait segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar dapat mencetak bukti daftar aplikasi,” ujar Basnang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Basnang juga menekankan bahwa seluruh proses pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, dan pencairan bantuan ini tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. “Kami meminta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menyebarluaskan informasi ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing,” tutupnya.

















