Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus Claude AI yang menyeret Anthropic dalam gugatan Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music kembali menyoroti risiko penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan kecerdasan buatan. Gugatan diajukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California dengan tuduhan bahwa Anthropic memperoleh dan menyalin puluhan ribu karya musik secara ilegal untuk mengembangkan Claude.
Dalam perkara Claude AI tersebut, Sony Music Publishing dan Warner Chappell menuding karya berhak cipta digunakan sebagai input untuk melatih model AI dan kemudian dapat muncul dalam output yang dihasilkan sistem. Sejumlah lagu populer, termasuk karya Taylor Swift, Mariah Carey, hingga lagu yang dibawakan Bruno Mars, turut disebut dalam gugatan.
Kasus Claude AI memperlihatkan bahwa pemanfaatan karya untuk pengembangan AI tidak hanya menimbulkan persoalan teknis, tetapi juga berpotensi memunculkan risiko hukum, tuntutan kompensasi, hingga sengketa mengenai hak ekonomi pencipta. Risiko tersebut semakin besar ketika materi yang digunakan merupakan karya yang mempunyai pemegang hak cipta dan dimanfaatkan dalam skala besar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Gugatan terhadap Anthropic juga menyeret CEO Dario Amodei dan co-founder Benjamin Mann sebagai tergugat individu.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell bahkan menggambarkan praktik yang mereka tuduhkan dilakukan Anthropic sebagai salah satu “pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang masih berlangsung dalam sejarah”.
Namun, pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari pihak penggugat dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Risiko Pertama: Penggunaan Data Pelatihan Bisa Memicu Gugatan Hak Cipta
Salah satu risiko utama yang terlihat dari kasus Anthropic adalah kemungkinan munculnya gugatan apabila karya berhak cipta digunakan untuk melatih model AI tanpa dasar yang dianggap sah oleh pemegang hak.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell menuding Anthropic memperoleh serta menyalin komposisi musik berhak cipta untuk membangun Claude.
Menurut gugatan, karya-karya itu kemudian disalin beberapa kali dan digunakan sebagai input pelatihan AI.
Persoalan ini menjadi penting karena model AI generatif memerlukan data dalam jumlah besar untuk mempelajari pola dan menghasilkan keluaran baru.
Ketika data tersebut berasal dari karya musik, tulisan, gambar, berita, atau konten lain yang mempunyai perlindungan hak cipta, pengembang AI dapat berhadapan dengan persoalan mengenai izin dan hak ekonomi pemilik karya.
Dalam perkara Anthropic, jumlah karya yang dipermasalahkan disebut mencapai puluhan ribu komposisi musik.
Risiko Kedua: Output AI Bisa Ikut Dipersoalkan
Gugatan Sony Music Publishing dan Warner Chappell tidak hanya menyinggung proses pengumpulan data.
Para penggugat juga menuding materi berhak cipta dapat muncul dalam output yang dihasilkan model Claude.
Hal tersebut memperlihatkan adanya dua lapisan persoalan dalam pengembangan AI generatif.
Pertama, bagaimana sebuah karya diperoleh dan digunakan dalam proses pelatihan. Kedua, bagaimana hasil dari sistem AI kemudian menggunakan atau menghasilkan kembali materi yang berkaitan dengan karya yang dilindungi.
Dalam konteks tersebut, pengembang AI menghadapi tantangan untuk memastikan proses pelatihan dan hasil keluarannya tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak pemilik karya.
Risiko Ketiga: Ganti Rugi Bisa Bernilai Sangat Besar
Penggunaan karya berhak cipta juga dapat membawa konsekuensi finansial apabila pengadilan kemudian menyatakan terjadi pelanggaran.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell meminta ganti rugi hingga 150.000 dollar AS untuk setiap karya yang terbukti dilanggar dengan sengaja.
Dengan kurs 1 dollar AS setara Rp17.757 sebagaimana digunakan dalam bahan, nilai tersebut setara sekitar Rp2,66 miliar per karya.
Para penggugat juga meminta ganti rugi hingga 25.000 dollar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap dugaan penghapusan informasi manajemen hak cipta.
Karena karya yang dipersoalkan disebut mencapai puluhan ribu, nilai tuntutan secara teoretis dapat mencapai miliaran dollar AS apabila seluruh klaim terbukti dan dikabulkan pengadilan.
Besarnya potensi tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan data pelatihan tidak hanya menjadi persoalan kepatuhan hukum, tetapi juga dapat membawa risiko finansial bagi perusahaan AI.
Lagu Taylor Swift hingga Bruno Mars Ikut Disebut
Sejumlah karya musik populer tercantum dalam bahan gugatan yang diajukan terhadap Anthropic.
Di antaranya adalah Paper Rings milik Taylor Swift dan All I Want for Christmas Is You yang dipopulerkan Mariah Carey.
Uptown Funk yang dinyanyikan Mark Ronson featuring Bruno Mars juga ikut disebut.
Selain itu, terdapat Ain’t No Mountain High Enough, Eye of the Tiger, Livin’ on a Prayer, September, hingga Hallelujah.
Daftar tersebut hanya menggambarkan sebagian dari komposisi musik yang dipersoalkan oleh Sony Music Publishing dan Warner Chappell.
Para penggugat mengidentifikasi “puluhan ribu” karya yang mereka tuduh mengalami pelanggaran hak cipta.
Risiko Keempat: Informasi Hak Cipta Juga Menjadi Persoalan
Selain penggunaan karya itu sendiri, perkara Anthropic juga menyinggung informasi manajemen hak cipta.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell meminta ganti rugi hingga 25.000 dollar AS untuk setiap dugaan penghapusan informasi tersebut.
Informasi manajemen hak cipta berperan dalam mengidentifikasi sebuah karya serta pihak yang memiliki atau mengelola hak atas karya itu.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa perusahaan AI tidak hanya perlu memperhatikan asal data yang digunakan, tetapi juga informasi yang melekat pada materi tersebut.
Pengelolaan metadata menjadi semakin penting ketika data digunakan dalam jumlah sangat besar dan berasal dari berbagai sumber.
Metadata Jadi Bagian Penting Tata Kelola AI
Persoalan metadata juga muncul dalam pembahasan mengenai regulasi AI di Indonesia.
Pada 9 Juli 2026, Indonesia mengikuti konsultasi UNESCO terkait rancangan Guidance on Fair Compensation for News di Jenewa.
Delegasi Indonesia menyampaikan empat pendekatan dalam tata kelola pemanfaatan karya, yakni penguatan dasar hak cipta karya jurnalistik, mekanisme verifikasi atau gatekeeper, pemberdayaan Lembaga Manajemen Kolektif, serta sistem metadata yang dapat diandalkan untuk melacak penggunaan karya di ruang digital.
Pendekatan tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme yang mampu mengetahui kapan dan bagaimana suatu karya digunakan oleh platform teknologi maupun pengembang AI.
Metadata dapat menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pemilik karya tetap dapat diketahui ketika kontennya beredar atau dimanfaatkan dalam ekosistem digital.
Indonesia Mulai Siapkan Aturan AI dalam RUU Hak Cipta
Kasus Anthropic muncul ketika Indonesia juga tengah mempersiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RUU Hak Cipta tersebut untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan penggunaan kecerdasan buatan dalam kerangka regulasi.
Pada September 2025, RUU Hak Cipta disetujui sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum kemudian menggelar uji publik pada 4 Mei 2026.
Salah satu perubahan yang dibahas adalah pengakuan terhadap karya berbasis AI sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia secara signifikan atau human involvement test.
Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dicatatkan, sementara karya yang dibuat melalui kolaborasi manusia dan AI tetap dapat memperoleh perlindungan apabila terdapat kontribusi intelektual manusia.
Kerangka tersebut pada prinsipnya menempatkan AI sebagai alat, bukan subjek hukum.
Risiko Kelima: Pemanfaatan Komersial Bisa Memunculkan Tuntutan Kompensasi
Perkembangan regulasi di Indonesia juga memperlihatkan pergeseran perhatian terhadap hak ekonomi pencipta.
Pembahasan RUU Hak Cipta mencakup gagasan bahwa platform teknologi perlu memberi kompensasi atas penggunaan karya tertentu untuk kepentingan pengembangan AI.
Dalam konteks karya jurnalistik, pendekatan tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa berita bukan hanya informasi yang beredar di ruang publik.
Karya jurnalistik juga merupakan hasil proses intelektual dan membutuhkan biaya produksi.
Ketika sebuah perusahaan teknologi memanfaatkan konten tersebut sebagai data pelatihan untuk membangun produk komersial, muncul persoalan mengenai pembagian nilai ekonomi antara platform dan pemilik karya.
Prinsip serupa terlihat dalam sengketa yang melibatkan industri musik dan perusahaan AI.
Pemilik hak menginginkan adanya perlindungan terhadap penggunaan karya sekaligus mekanisme kompensasi yang dianggap adil.
Perpres Publisher Rights Dinilai Belum Menyelesaikan Semua Persoalan
Indonesia sebenarnya telah mempunyai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan tersebut menjadi instrumen yang mendorong platform digital memberikan nilai ekonomi yang adil kepada perusahaan pers.
Namun, bahan pembahasan RUU Hak Cipta menyebut masih terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.
Salah satunya berkaitan dengan hierarki regulasi karena Perpres tidak dapat mengubah Pasal 43 UU Hak Cipta yang mengecualikan berita aktual dari objek hak cipta.
Persoalan lainnya adalah tingkat kepatuhan platform yang dinilai masih rendah.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar perlindungan terhadap karya jurnalistik diperkuat melalui undang-undang.
Transparansi Konten AI Juga Semakin Diperketat
Selain persoalan data pelatihan, perusahaan AI juga menghadapi tuntutan untuk meningkatkan transparansi terhadap konten yang dihasilkan sistem mereka.
Anthropic menyatakan akan memberikan watermark pada teks dan file yang dihasilkan model AI miliknya, termasuk Claude.
Kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi aturan transparansi dalam EU AI Act yang mulai berlaku pada 2 Agustus.
Model yang dirilis setelah tanggal tersebut akan dilengkapi teknologi yang dapat memberikan penanda pada teks maupun file buatan komputer.
Untuk file, Anthropic menggunakan standar terbuka C2PA.
“Karena watermark merupakan bagian dari teks, watermark akan ikut bersama teks ketika disalin dan ditempelkan ke tempat lain, serta mungkin bertahan melalui sejumlah penyuntingan,” tulis Anthropic dalam halaman dukungannya.
Watermark tersebut diterapkan pada tingkat model sehingga dapat tetap digunakan pada berbagai layanan Claude.
Industri AI Menghadapi Tantangan Tata Kelola Data
Perkara Anthropic menunjukkan bahwa tata kelola data menjadi salah satu tantangan penting dalam perkembangan AI generatif.
Perusahaan teknologi tidak hanya menghadapi tuntutan untuk menghasilkan model yang semakin canggih, tetapi juga harus memperhatikan asal data, status hak cipta, informasi kepemilikan, hasil keluaran AI, serta transparansi penggunaan teknologi.
Gugatan Sony Music Publishing dan Warner Chappell terhadap Anthropic belum membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Penentuan mengenai pelanggaran dan tanggung jawab hukum tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Namun, kasus Claude AI memperlihatkan besarnya risiko yang dapat muncul ketika karya berhak cipta digunakan dalam pengembangan kecerdasan buatan, mulai dari sengketa hukum dan tuntutan bernilai miliaran dollar AS hingga dorongan untuk memperketat regulasi serta mekanisme kompensasi bagi pemilik karya.




















