Headline.co.id, Jakarta ~ Sejumlah lagu populer dari musisi dunia disebut dalam gugatan hak cipta yang menyeret pengembang Claude AI, Anthropic. Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music mengajukan gugatan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California setelah menuding Anthropic menggunakan karya musik berhak cipta secara ilegal untuk mengembangkan model kecerdasan buatannya.
Dalam gugatan terkait Claude AI tersebut, lagu milik Taylor Swift hingga karya yang dibawakan Bruno Mars masuk dalam deretan komposisi yang dipersoalkan. Para penggugat menyebut karya-karya itu diduga diperoleh dan disalin untuk digunakan dalam proses pengembangan serta pelatihan model AI Anthropic.
Kasus Claude AI ini tidak hanya melibatkan Anthropic sebagai perusahaan. CEO Anthropic Dario Amodei dan salah satu pendirinya, Benjamin Mann, juga dicantumkan sebagai tergugat individu dalam perkara yang menyoroti penggunaan materi berhak cipta sebagai data pelatihan kecerdasan buatan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell mengidentifikasi “puluhan ribu” komposisi musik yang mereka klaim hak ciptanya telah dilanggar.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menuding materi musik tersebut disalin beberapa kali, termasuk digunakan sebagai input untuk melatih model Claude maupun berpotensi muncul dalam output yang dihasilkan sistem AI tersebut.
Daftar Lagu yang Disebut dalam Gugatan Claude AI
Sejumlah lagu terkenal secara khusus disebut dalam bahan gugatan terhadap Anthropic.
Berikut beberapa di antaranya:
- Paper Rings
Paper Rings merupakan lagu milik Taylor Swift yang termasuk dalam daftar karya yang disebut dalam gugatan terhadap Anthropic.
- All I Want for Christmas Is You
Lagu yang dipopulerkan Mariah Carey ini juga dicantumkan sebagai salah satu karya yang dipersoalkan oleh penggugat.
- Uptown Funk
Uptown Funk yang dibawakan Mark Ronson featuring Bruno Mars turut masuk dalam deretan lagu yang disebut dalam perkara tersebut.
- Ain’t No Mountain High Enough
Komposisi Ain’t No Mountain High Enough menjadi lagu lainnya yang disebut terkait dugaan penggunaan karya berhak cipta.
- Eye of the Tiger
Lagu Eye of the Tiger turut tercantum dalam deretan karya populer yang disebut dalam gugatan.
- Livin’ on a Prayer
Livin’ on a Prayer juga termasuk komposisi musik yang disebut oleh pihak penggugat.
- September
Lagu September menjadi salah satu karya lain yang dicantumkan dalam bahan gugatan terhadap Anthropic.
- Hallelujah
Hallelujah juga masuk dalam deretan karya musik yang disebut dalam perkara tersebut.
Daftar tersebut hanya sebagian dari karya yang dipersoalkan. Sony Music Publishing dan Warner Chappell menyatakan jumlah komposisi yang diduga terdampak mencapai puluhan ribu karya.
Anthropic Dituding Gunakan Karya untuk Melatih Claude
Pokok gugatan tidak berhenti pada keberadaan lagu-lagu tersebut dalam suatu basis data.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell menuding Anthropic memperoleh serta menyalin karya musik berhak cipta secara ilegal untuk mengembangkan Claude.
Menurut penggugat, materi yang diperoleh tersebut kemudian disalin dalam sejumlah tahapan, termasuk ketika digunakan sebagai input untuk proses pelatihan model kecerdasan buatan.
Penggugat juga mempermasalahkan kemungkinan karya berhak cipta muncul dalam output yang dihasilkan sistem.
Dalam gugatan tersebut, praktik yang dituduhkan kepada Anthropic bahkan disebut sebagai salah satu “pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang masih berlangsung dalam sejarah”.
Pernyataan itu merupakan tuduhan pihak penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai adanya pelanggaran.
Ganti Rugi Bisa Mencapai Rp2,66 Miliar per Karya
Selain mempersoalkan penggunaan karya, Sony Music Publishing dan Warner Chappell turut menuntut ganti rugi dalam jumlah besar.
Kedua perusahaan meminta ganti rugi hingga 150.000 dollar AS untuk setiap karya yang nantinya terbukti dilanggar secara sengaja.
Menggunakan kurs 1 dollar AS setara Rp17.757 sebagaimana tercantum dalam bahan, jumlah tersebut setara sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya.
Penggugat juga meminta ganti rugi hingga 25.000 dollar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap dugaan penghapusan informasi manajemen hak cipta.
Apabila jumlah karya yang dipersoalkan benar mencapai puluhan ribu dan klaim tersebut dikabulkan pengadilan, nilai keseluruhan tuntutan secara teoretis dapat mencapai miliaran dollar AS.
Namun, besaran kewajiban yang harus dibayarkan Anthropic, apabila ada, tetap akan bergantung pada proses pembuktian dan keputusan pengadilan.
CEO Anthropic Ikut Jadi Tergugat
Gugatan tersebut juga menarik perhatian karena tidak hanya menjadikan Anthropic sebagai tergugat.
CEO Anthropic Dario Amodei dan co-founder Benjamin Mann juga dimasukkan sebagai tergugat individu.
Anthropic sendiri merupakan perusahaan kecerdasan buatan yang didirikan pada 2021 dan dikenal melalui keluarga model serta layanan Claude.
Masuknya para pendiri sebagai tergugat membuat perkara ini tidak hanya menyangkut praktik perusahaan, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan teknologi tersebut sebagaimana didalilkan oleh penggugat.
Kasus Claude AI Pertegas Persoalan Data Pelatihan AI
Gugatan terhadap Anthropic memperlihatkan semakin kuatnya persinggungan antara pengembangan AI generatif dan perlindungan hak cipta.
Sistem AI generatif membutuhkan data untuk mempelajari pola yang kemudian digunakan dalam menghasilkan jawaban, tulisan, gambar, musik, atau bentuk konten lainnya.
Persoalan hukum muncul ketika data yang digunakan merupakan karya yang mempunyai pemegang hak cipta.
Perdebatan kemudian berpusat pada pertanyaan mengenai apakah penggunaan tersebut membutuhkan izin, bagaimana mekanisme kompensasi diterapkan, serta sejauh mana hasil keluaran AI dapat dianggap menggunakan kembali bagian dari karya yang dilindungi.
Kasus Anthropic menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan tersebut kini bergerak dari perdebatan teknologi menuju proses hukum.
Indonesia Juga Siapkan Aturan Hak Cipta untuk AI
Persoalan penggunaan karya untuk pengembangan AI juga mulai mendapat perhatian regulator di Indonesia.
Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melalui RUU Hak Cipta yang secara eksplisit mulai memasukkan persoalan kecerdasan buatan.
RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR pada September 2025 dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum selanjutnya menggelar uji publik pada 4 Mei 2026.
Salah satu pendekatan yang muncul adalah human involvement test atau pengujian tingkat keterlibatan manusia dalam sebuah karya berbasis AI.
Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dicatatkan, sedangkan karya yang dibuat dengan bantuan AI masih dapat memperoleh perlindungan sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia secara signifikan.
RUU tersebut pada dasarnya menempatkan kecerdasan buatan sebagai alat, bukan sebagai subjek hukum.
Hak Ekonomi Karya Jadi Isu Utama
Selain musik, pembahasan regulasi AI juga menyentuh karya jurnalistik.
Indonesia mengikuti konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News di Jenewa pada 9 Juli 2026.
Dalam forum itu, Indonesia menyampaikan sejumlah pendekatan, mulai dari penguatan hak cipta karya jurnalistik, mekanisme verifikasi, pemberdayaan Lembaga Manajemen Kolektif, hingga pengembangan metadata untuk melacak penggunaan karya di ruang digital.
Gagasan tersebut berangkat dari pandangan bahwa karya intelektual memiliki nilai ekonomi dan proses produksi sehingga penggunaan secara komersial oleh platform teknologi maupun perusahaan AI perlu memiliki mekanisme yang adil bagi pencipta atau pemegang haknya.
Perkara yang melibatkan Claude AI pada akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum di Amerika Serikat. Hingga terdapat putusan pengadilan, tuduhan Sony Music Publishing dan Warner Chappell terhadap Anthropic tetap merupakan klaim dalam gugatan yang harus dibuktikan.
Namun, masuknya lagu-lagu populer seperti Paper Rings, All I Want for Christmas Is You, dan Uptown Funk dalam perkara tersebut semakin memperlihatkan besarnya persoalan hak cipta yang kini dihadapi industri kecerdasan buatan.





















