Headline.co.id, Jakarta ~ DPR RI mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan. Ajakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memastikan RUU tersebut dapat segera diimplementasikan. Pemerintah menargetkan RUU ini selesai pada akhir tahun 2026.
RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan memberikan landasan hukum yang jelas bagi perampasan aset hasil tindak pidana. Dalam prosesnya, RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mengembalikan aset negara yang selama ini hilang akibat praktik korupsi.
Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses legislasi ini. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif selama pembahasan RUU ini,” ujarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan cermat dan tepat waktu. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

















