Headline.co.id, Jakarta ~ Gugatan terhadap Anthropic, pengembang Claude AI, di Amerika Serikat menjadi alarm bagi industri kecerdasan buatan mengenai penggunaan data pelatihan dan perlindungan hak cipta. Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music mengajukan gugatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California dengan menuding Anthropic memperoleh dan menyalin puluhan ribu karya musik berhak cipta secara ilegal untuk mengembangkan model Claude.
Kasus Claude AI tersebut memperlihatkan bahwa sumber data pelatihan kini menjadi salah satu titik rawan hukum bagi perusahaan kecerdasan buatan generatif. Para penggugat mengeklaim karya musik tidak hanya digunakan sebagai input dalam proses pelatihan model, tetapi juga disalin berulang kali dan dapat muncul dalam output yang dihasilkan sistem AI.
Gugatan Claude AI juga menyeret CEO Anthropic Dario Amodei dan co-founder Benjamin Mann sebagai tergugat individu. Perkara ini sekaligus mempertegas bahwa pengembangan model AI dalam skala besar tidak hanya berhadapan dengan persoalan teknologi, tetapi juga kepemilikan karya, hak ekonomi pencipta, transparansi data, dan potensi kompensasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell menyebut terdapat “puluhan ribu” komposisi musik yang diduga dilanggar hak ciptanya.
Dalam dokumen gugatan, praktik yang dituduhkan kepada Anthropic bahkan digambarkan sebagai salah satu “pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang masih berlangsung dalam sejarah”.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Data Pelatihan AI Jadi Titik Krusial
Perkembangan AI generatif bergantung pada penggunaan data dalam jumlah besar.
Data tersebut digunakan untuk membantu model mengenali pola, struktur, hubungan antarinformasi, serta menghasilkan konten baru berdasarkan perintah pengguna.
Persoalan kemudian muncul ketika data yang digunakan merupakan karya yang dilindungi hak cipta.
Dalam perkara Anthropic, Sony Music Publishing dan Warner Chappell menuding perusahaan tersebut memperoleh dan menyalin karya musik secara ilegal untuk melatih Claude.
Menurut penggugat, karya itu kemudian digunakan sebagai input dalam proses pengembangan model.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa asal-usul data pelatihan dapat menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan AI.
Perusahaan tidak hanya dituntut mengetahui seberapa banyak data yang digunakan, tetapi juga dari mana data diperoleh dan bagaimana status hak atas materi tersebut.
Penggunaan Karya Berhak Cipta Bisa Memicu Risiko Hukum
Penggunaan materi berhak cipta tanpa mekanisme yang dianggap sah oleh pemegang hak berpotensi membawa perusahaan AI ke ranah pengadilan.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell meminta ganti rugi hingga 150.000 dollar AS untuk setiap karya yang terbukti dilanggar dengan sengaja.
Dengan kurs 1 dollar AS setara Rp17.757 sebagaimana tercantum dalam bahan, jumlah tersebut setara sekitar Rp2,66 miliar untuk setiap karya.
Selain itu, penggugat meminta ganti rugi hingga 25.000 dollar AS atau sekitar Rp444 juta untuk setiap dugaan penghapusan informasi manajemen hak cipta.
Apabila karya yang dipermasalahkan mencapai puluhan ribu dan klaim tersebut dikabulkan, nilai keseluruhan ganti rugi secara teoretis dapat mencapai miliaran dollar AS.
Besarnya potensi tuntutan memperlihatkan bahwa tata kelola data bukan hanya isu kepatuhan, tetapi juga bagian dari manajemen risiko bisnis perusahaan AI.
Lagu Populer Ikut Masuk dalam Gugatan
Sejumlah lagu terkenal disebut dalam perkara terhadap Anthropic.
Di antaranya adalah Paper Rings milik Taylor Swift, All I Want for Christmas Is You yang dipopulerkan Mariah Carey, serta Uptown Funk yang dinyanyikan Mark Ronson featuring Bruno Mars.
Karya lain yang turut disebut meliputi Ain’t No Mountain High Enough, Eye of the Tiger, Livin’ on a Prayer, September, hingga Hallelujah.
Lagu-lagu tersebut hanya sebagian dari komposisi yang dipersoalkan dalam gugatan.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell menyatakan jumlah karya yang diduga terdampak mencapai puluhan ribu.
Output AI Juga Menjadi Sorotan
Risiko hukum dalam pengembangan AI tidak hanya berkaitan dengan proses pelatihan.
Gugatan terhadap Anthropic juga menyinggung kemungkinan materi berhak cipta muncul dalam output model.
Menurut penggugat, karya yang digunakan dalam proses pengembangan Claude dapat direproduksi dalam keluaran yang dihasilkan sistem.
Hal tersebut memperlihatkan adanya dua tahap yang berpotensi menjadi perhatian hukum.
Tahap pertama adalah penggunaan karya sebagai data untuk melatih model. Tahap kedua adalah bagaimana model menghasilkan kembali informasi atau materi setelah proses pelatihan berlangsung.
Situasi tersebut membuat pengembang AI perlu memperhatikan bukan hanya sumber data, tetapi juga perilaku model setelah digunakan oleh pengguna.
Metadata dan Informasi Hak Cipta Makin Penting
Gugatan terhadap Anthropic juga menyoroti persoalan informasi manajemen hak cipta.
Sony Music Publishing dan Warner Chappell meminta ganti rugi terpisah atas dugaan penghapusan informasi tersebut.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya metadata dalam ekosistem AI.
Metadata dapat membantu mengidentifikasi pencipta, pemilik hak, pengelola hak, serta informasi lain yang berkaitan dengan status suatu karya.
Ketika model AI menggunakan data dalam jumlah sangat besar, keberadaan metadata dapat menjadi salah satu mekanisme untuk melacak asal dan penggunaan konten.
Isu serupa juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di Indonesia.
Indonesia Dorong Sistem Metadata untuk Melacak Karya
Indonesia turut membawa persoalan penggunaan karya di ruang digital dalam konsultasi UNESCO mengenai rancangan Guidance on Fair Compensation for News di Jenewa pada 9 Juli 2026.
Delegasi Indonesia menyampaikan empat strategi utama.
Pertama, memperkuat dasar hak cipta terhadap karya jurnalistik.
Kedua, membangun mekanisme verifikasi atau gatekeeper.
Ketiga, memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif.
Keempat, membangun sistem metadata yang andal untuk melacak penggunaan karya di lingkungan digital.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan mengidentifikasi sumber karya semakin penting ketika teknologi AI memproses konten dalam skala besar.
Industri AI Menghadapi Tekanan Transparansi
Selain soal data pelatihan, perusahaan AI juga menghadapi tuntutan transparansi terhadap konten yang mereka hasilkan.
Anthropic menyatakan akan menerapkan watermark pada teks dan file yang dihasilkan model AI miliknya, termasuk Claude.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi aturan transparansi dalam EU AI Act yang mulai berlaku pada 2 Agustus.
Model Anthropic yang dirilis setelah tanggal itu akan dilengkapi teknologi untuk memberikan penanda pada teks maupun file yang dihasilkan komputer.
Untuk file, Anthropic akan menggunakan standar terbuka C2PA.
“Karena watermark merupakan bagian dari teks, watermark akan ikut bersama teks ketika disalin dan ditempelkan ke tempat lain, serta mungkin bertahan melalui sejumlah penyuntingan,” tulis Anthropic dalam halaman dukungannya.
Penanda tersebut diterapkan pada tingkat model sehingga tetap dapat digunakan pada berbagai produk Claude.
Bukan Hanya Anthropic
Tekanan mengenai transparansi AI tidak hanya dihadapi Anthropic.
Platform musik berbasis AI Suno juga disebut akan memberikan penanda pada lagu yang dihasilkan melalui platformnya setelah menghadapi sejumlah tantangan hukum.
Substack sebelumnya bekerja sama dengan Pangram untuk menandai konten yang dibuat menggunakan AI.
Perusahaan lain seperti Black Forest Labs, Google, Meta, Microsoft, OpenAI, dan Synthesia juga disebut telah berkomitmen mengikuti kode transparansi Uni Eropa.
Perkembangan tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan bahwa industri AI semakin diarahkan menuju sistem yang memungkinkan konten buatan mesin diidentifikasi.
Regulasi Hak Cipta Mulai Mengejar Perkembangan AI
Kasus Anthropic berlangsung ketika Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RUU Hak Cipta yang sedang dibahas untuk pertama kalinya memasukkan persoalan kecerdasan buatan secara lebih eksplisit.
Pada September 2025, RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum kemudian menggelar uji publik pada 4 Mei 2026.
Salah satu konsep yang dibahas adalah human involvement test.
Melalui pendekatan tersebut, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dicatatkan sebagai karya yang mendapat perlindungan.
Sebaliknya, karya yang menggunakan bantuan AI masih dapat dilindungi apabila terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan.
Kerangka tersebut menempatkan AI sebagai alat, bukan sebagai subjek hukum.
Hak Ekonomi Pencipta Menjadi Isu Utama
Pembahasan RUU Hak Cipta juga menyoroti hak ekonomi atas karya yang digunakan oleh perusahaan teknologi.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kewajiban platform memberikan kompensasi kepada penerbit berita apabila kontennya digunakan untuk pelatihan model AI.
Gagasan tersebut dibangun atas pandangan bahwa karya jurnalistik bukan semata-mata informasi publik.
Produk jurnalistik juga merupakan hasil kerja intelektual yang membutuhkan sumber daya dan biaya produksi.
Ketika karya tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, muncul tuntutan agar nilai ekonomi tidak hanya dinikmati oleh platform atau pengembang teknologi.
Prinsip serupa terlihat dalam sengketa antara industri musik dan perusahaan AI.
Perpres Publisher Rights Dinilai Belum Cukup
Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendorong platform digital memberikan nilai ekonomi yang adil kepada perusahaan pers.
Namun, bahan pembahasan RUU menyebut implementasinya masih menghadapi kendala.
Salah satunya berkaitan dengan hierarki peraturan karena Perpres tidak dapat mengubah Pasal 43 UU Hak Cipta yang mengecualikan berita aktual dari objek hak cipta.
Selain itu, tingkat kepatuhan platform juga dinilai masih rendah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya dorongan agar perlindungan terhadap karya di era AI diperkuat melalui undang-undang.
Kasus Claude AI Jadi Alarm bagi Pengembang AI
Gugatan terhadap Anthropic belum membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan Sony Music Publishing dan Warner Chappell. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada dalam proses pengadilan.
Namun, kasus Claude AI memberikan gambaran mengenai risiko yang kini dihadapi industri kecerdasan buatan.
Pengembang model tidak lagi cukup hanya berfokus pada kemampuan teknologi, kecepatan model, atau kualitas output.
Asal data pelatihan, status hak cipta, metadata, kemungkinan reproduksi dalam output, transparansi konten, hingga kompensasi kepada pemilik karya semakin menjadi bagian penting dalam tata kelola AI.
Perkara Anthropic di Amerika Serikat dengan demikian menjadi alarm bahwa semakin besar skala pengembangan AI, semakin besar pula kebutuhan perusahaan untuk membangun sistem pengelolaan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ekonomi.




















