Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) melalui mekanisme inpassing. Pendaftaran ini dibuka bagi PNS yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan, dan berlangsung dari 1 September 2026 hingga 15 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ekosistem halal kini mencakup lebih dari sekadar sertifikasi dan labelisasi. “Konsep halal di Indonesia kini tidak sekadar terhenti pada proses sertifikasi dan labelisasi saja, melainkan sudah menyentuh aspek tata nilai, gaya hidup, kebersihan, hingga keramahan terhadap lingkungan,” ujar Fuad di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Fuad mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat inpassing belum tentu dibuka kembali dalam waktu dekat. Kesempatan ini juga didukung oleh Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, yang menekankan pentingnya percepatan inpassing untuk penyetaraan kepangkatan dan peningkatan kesejahteraan ASN.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Zain menambahkan bahwa keberadaan Pengawas JPH sangat penting karena produk bersertifikat halal diminati tidak hanya oleh masyarakat muslim. “Produk bersertifikat halal kini tidak hanya dicari oleh masyarakat muslim karena jaminan kebersihan dan kebaikannya, sekaligus menjadi syarat penting untuk meningkatkan kualitas barang ekspor,” jelasnya. Pelaksanaan inpassing yang cepat dan tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

















