Headline.co.id, Metro ~ Polda Metro Jaya berhasil menyita uang sebesar Rp110 juta dari sejumlah influencer yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah, Hanania Group. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh para influencer, termasuk Karin Novilda atau yang dikenal sebagai Awkarin, yang diperiksa pada Senin (29/6). Pemeriksaan terhadap Awkarin berlangsung dari pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB, di mana ia menjawab 33 pertanyaan terkait kerja samanya dengan Hanania Travel.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa Awkarin menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterimanya dari Hanania Travel kepada pihak kepolisian. “Uang tersebut disita untuk memperkuat barang bukti dalam penyidikan,” ujar Kompol Andaru.
Pemeriksaan dan Penyitaan Barang Bukti
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 124 saksi untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan ribuan jemaah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen Hanania Group. Langkah ini termasuk memblokir tiga rekening perusahaan dan dua rekening pribadi yang diduga terkait aliran dana terlarang.
Koordinasi dengan PPATK
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah menelusuri seluruh aset dan aliran dana Hanania Travel secara menyeluruh. “Kami terus berupaya mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kompol Andaru.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak korban dan jumlah kerugian yang signifikan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban penipuan ini.























