Headline.co.id, Jakarta ~ PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sebagai Subholding Gas Pertamina, mengumumkan kesiapan untuk menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) guna mendukung sektor industri nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing ekonomi dan memastikan keberlanjutan lapangan kerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, dalam keterangan resmi pada Senin (29/6/2026).
Arief menegaskan bahwa PGN berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen. “Kami akan mengawal eksekusi seluruh ketentuan teknis yang telah digariskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Arief.
Penurunan Harga LNG
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi memangkas harga LNG untuk industri menjadi USD13 per Metric Millions British Thermal Unit (MMBTU). Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang sebelumnya berada pada kisaran 20,57 dolar AS per MMBTU, kini dipangkas menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Penurunan ini bahkan lebih rendah dari aspirasi awal asosiasi industri nasional yang mengharapkan harga di kisaran 15 hingga 16 dolar AS per MMBTU.
Harga Gas Bumi Tertentu Tetap
Sementara itu, untuk kategori Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemerintah memastikan tarifnya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU untuk gas bahan baku dan 7 dolar AS per MMBTU untuk gas bahan bakar.
Langkah penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri nasional, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. PGN berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.






















