Headline.co.id, Bogor ~ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp756 miliar dalam penanganan kasus migas sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/26).
Sepanjang periode tersebut, Polri menangani 464 kasus pidana di sektor energi, dengan menetapkan 594 orang sebagai tersangka. “Kami telah menyita barang bukti berupa 669.000 liter solar, 80.000 liter pertalite, dan 30.000 unit LPG berbagai ukuran,” ujar Jenderal Sigit.
Kasus Menonjol
Salah satu kasus yang menonjol adalah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter bio solar bersubsidi. Dalam kasus ini, Polri menyita satu kapal tanker, dua kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB), dan tujuh truk transporter. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran di sektor migas,” tambah Kapolri.
Langkah Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang dilakukan Polri ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana di sektor energi. Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan migas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Polri terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa di masa mendatang, guna memastikan keamanan dan keberlanjutan sektor energi di Indonesia.





















