Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penangkapan buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangkapan ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi permintaan Interpol dan menyerahkan buronan tersebut kepada negara pemohon, yaitu Siprus. “Penangkapan ini murni untuk memenuhi permintaan Interpol,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Menko Yusril juga meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media bahwa red notice Interpol baru diterbitkan sehari sebelum deportasi. Faktanya, red notice untuk Abdul Karim telah diterbitkan sejak 5 Juni 2026, dan komunikasi National Central Bureau (NCB) Indonesia dengan NCB Siprus sudah dimulai sejak 21 Mei 2026. Yusril menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai mekanisme hukum internasional dan tidak dilakukan secara mendadak.
Keputusan deportasi dilakukan pada 16 Juli 2026 setelah semua prosedur dipenuhi. Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput Abdul Karim melalui koordinasi dengan NCB Indonesia. Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa Interpol selalu melakukan verifikasi ketat sebelum menerbitkan red notice, memastikan bahwa kasus tersebut didukung oleh bukti kuat dan bebas dari unsur politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia. “Interpol selalu memastikan bahwa red notice didukung bukti kuat,” tegas Menko Kumham Imipas.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kedutaan Besar Palestina mengonfirmasi bahwa kasus hukum Abdul Karim adalah persoalan individu yang tidak melibatkan institusi pemerintah Palestina dan tidak memengaruhi hubungan diplomatik kedua negara.



















