Headline.co.id, Denpasar ~ Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI diamankan aparat kepolisian setelah melawan petugas saat dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Denpasar, Bali, Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Peristiwa yang terjadi di Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta itu sempat viral di media sosial. Tindakan tegas diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan mengganggu ketertiban umum. Saat ini, WNA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut, termasuk rekomendasi deportasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo Simatupang menjelaskan, penanganan kasus dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas sektoral antara kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Penanganan ini merupakan wujud gerak cepat serta sinergitas lintas sektoral antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga situasi Bali tetap aman dan kondusif,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GI diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas sebelum akhirnya bersikap melawan petugas yang tengah menjalankan tugas. Sikap tersebut dinilai tidak menghormati aparat serta berpotensi mengganggu ketertiban di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian telah mengajukan rekomendasi deportasi terhadap yang bersangkutan. Proses selanjutnya sepenuhnya ditangani oleh pihak imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Polresta Denpasar menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga untuk memberikan efek jera, khususnya bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjaga ketertiban serta wibawa hukum di destinasi wisata internasional seperti Bali.
Selain itu, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk mematuhi peraturan dan menghormati norma hukum yang berlaku. Imbauan ini dinilai penting guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, serta memastikan Bali tetap menjadi wilayah yang kondusif bagi seluruh pihak.



















