Headline.co.id, Pesawaran ~ Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyerahkan 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan ini adalah tindak lanjut dari penyidikan intensif yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026 lalu. “Proses pelimpahan berjalan lancar dan seluruh tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujarnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan usaha migas ilegal di lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih baik dan berkeadilan. Dengan demikian, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia BBM di wilayah tersebut.






















