Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi ini mencapai Rp144 miliar. Kombes Pol. Taufik Nurmandia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak dan menangkap WNA Bulgaria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengumpul rekening dan penampung dana hasil kejahatan. Ketiga tersangka tersebut adalah DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan WNA Bulgaria; TAS (33), seorang pengemudi daring dari Kabupaten Bandung yang bertugas menghimpun masyarakat untuk membuka rekening bank; serta AA (35) yang membantu dalam verifikasi identitas dan pendataan akun.
Penyelidikan mengungkap bahwa peretasan sistem terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana nasabah dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, dan dikirim ke dompet digital di luar negeri dalam hitungan jam. Seminggu sebelum peretasan, tersangka DD menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut. Setelah aksi berhasil, Alcaz kembali menghubungi DD untuk mengonfirmasi keberhasilan peretasan.
Melalui penyelidikan intensif, termasuk analisis digital forensik dan penelusuran aliran dana, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan hasil digital forensik.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal terkait kejahatan siber lainnya. Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal dan tidak tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi.






