Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan:
Headline.co.id, Bantul ~ Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal dengan menyita 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dalam pengungkapan yang bermula dari informasi masyarakat tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (36) di rumahnya di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Minggu (19/7/2026) malam.
Selain ribuan pil berlogo Y, petugas menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal. Polisi saat ini masih menyelidiki asal barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang di kawasan Segoroyoso, Kapanewon Pleret.
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti karena berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” kata Rita kepada Headline.co.id, Selasa (21/7/2026).
Polisi Temukan Pil Berlogo Y dari KA
Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengamatan di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, pada Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pemantauan tersebut, polisi mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KA.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap KA. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap KA, petugas menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan,” ujar Rita.
Keterangan KA kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Petugas bergerak menuju rumah AR di wilayah Salakan untuk memastikan keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok pil tersebut.
AR Ditangkap di Rumahnya di Banguntapan
Petugas tiba di rumah AR sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi langsung mengamankan pria berusia 36 tahun tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik kresek hijau berisi 23 plastik klip. Setiap plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y atau berjumlah 230 butir.
Polisi juga menemukan satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil. Selain itu, petugas menemukan satu plastik lain berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kresek hijau yang berisi 23 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan pula satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil dan satu plastik lagi berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR,” terang Rita.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah AR kemudian dihitung bersama dua butir pil yang sebelumnya diamankan dari KA. Berdasarkan hasil penghitungan, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.602 butir pil berlogo Y. Selain pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut,” katanya.
Polisi Telusuri Asal Ribuan Pil Berlogo Y
Rita mengatakan penyidik Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pengembangan perkara. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui asal-usul ribuan pil tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan KA dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap KA menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menentukan peran dan keterkaitannya dengan AR maupun peredaran obat keras ilegal tersebut.
Rita menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pemasok.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.
AR Disangkakan Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut diterapkan terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Satresnarkoba Polres Bantul masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jalur perolehan pil berlogo Y tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyimpanan, pemasokan, maupun peredaran obat keras ilegal di wilayah Bantul.




















