Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mengenal Manfaat dan Tata Cara Pengungkapan PPS Bagi Wajib Pajak

Dani by Dani
5 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 5 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Pemerintah Rancang Edukasi Pengelolaan Gas Blok Andaman untuk Masyarakat Aceh

Pemerintah Rancang Edukasi Pengelolaan Gas Blok Andaman untuk Masyarakat Aceh

22 July 2026
Insiden di Yahukimo, Satu Anggota Satgas Damai Cartenz Gugur

Insiden di Yahukimo, Satu Anggota Satgas Damai Cartenz Gugur

22 July 2026
ADVERTISEMENT

Mengenal Manfaat dan Tata Cara Pengungkapan PPS Bagi Wajib Pajak ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tim Trauma Healing Bagi Warga Terdampak Gempabumi M 7,4 di Kabupaten Kepulauan Selayar

Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Baca juga: Desa Wisata Cikolelet dan Desa Wisata Sukarame Raih Tiga Trofi pada Anugerah Desa Wisata Indonesia Tahun 2021

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Neilmaldrin menjelaskan, dalam rilis yang diterima, Senin (27/12/2021).

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, sambung dia, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” paparnya.

Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022).

Baca juga: Review Pengalaman dan Harga Perawatan Kecantikan di Revelin Aesthetic Yogyakarta

Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat:

(a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;
(b) tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Tata Cara Pengungkapan

Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:

a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Gedung Kantor Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia

Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:

a. Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
b. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

• Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
• Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428.

Baca juga: Kemenag Integrasikan Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri

Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

• PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang
utang).

• Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:
a. Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
b. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
c. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
d. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
e. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
f. Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian
Publik (KJPP).
• Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per
31 Desember 2020, yaitu:
a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

Baca juga: Cara Mudah Install Virtualmin di Server Centos 7

Ketentuan Repatriasi

• Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September
2022 melalui bank.
• Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk asset deklarasi dalam negeri.

Ketentuan Investasi

• Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui
Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
• Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.
• Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
• Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
• Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas
penyampaian SPT Tahunan.
Ketentuan lainnya
• Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%
(Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).
• Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP).
• Bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final.

Bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final.

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps.

Baca juga: Review Spesifikasi Lengkap Smartphone Vivo Y53 Terbaru

Tags: Cara Pengungkapan PPSManfaat PPS
ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Pemerintah Rancang Edukasi Pengelolaan Gas Blok Andaman untuk Masyarakat Aceh

Pemerintah Rancang Edukasi Pengelolaan Gas Blok Andaman untuk Masyarakat Aceh

by Fajar
22 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan langkah sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai manfaat pengembangan...

Insiden di Yahukimo, Satu Anggota Satgas Damai Cartenz Gugur

Insiden di Yahukimo, Satu Anggota Satgas Damai Cartenz Gugur

by Fajar
22 July 2026
0

Headline.co.id, Yahukimo ~ Papua Pegunungan – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Yon B Polda Papua...

Polri Luncurkan SMA Berstandar Internasional, 297 Siswa Mulai Belajar di Kampus

Polri Luncurkan SMA Berstandar Internasional, 297 Siswa Mulai Belajar di Kampus

by Fajar
22 July 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ 21 Juli 2026 – Polri menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan memperkuat pembangunan...

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by Dwina
22 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.5 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Rabu (22/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Polri Resmikan LP-KTB untuk Pengelolaan Sekolah Internasional Unggulan

Polri Resmikan LP-KTB untuk Pengelolaan Sekolah Internasional Unggulan

by wahyu
22 July 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polri telah mengukuhkan Pengurus Harian Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara (LP-KTB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas...

BPBD Padang Peringatkan Warga Terkait Hujan Lebat dan Risiko Banjir

BPBD Padang Peringatkan Warga Terkait Hujan Lebat dan Risiko Banjir

by Ari Wibowo muhammad
22 July 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jangan terlewat, Ternyata Ini Pentingnya Sarapan Untuk Kecukupan Gizi Anak Remaja dan Orang Dewasa

21 August 2022
Misteri MH370 Terungkap: Pesawat Ditemukan Setelah Penantian Satu Dekade

Pesawat MH370 Ditemukan Setelah Satu Dekade, Ungkap Misteri Hilangnya

28 August 2024

Wakil Ketua PDIP Jabar Tutup Usia Karena Virus Corona

28 March 2020
Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh Lebih Tinggi

Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh Lebih Tinggi

29 January 2026
Lesehan Ayam Goreng Pak Sholeh Tetap Eksis di Tengah Persaingan Kuliner Modern

Lesehan Ayam Goreng Pak Sholeh Tetap Eksis di Tengah Persaingan Kuliner Modern

23 February 2026

Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Jumat 03 April 2020: Total Pasien Positif Menjadi 1.986 Kasus Hampir Tembus 2.000

3 April 2020
Balap Liar hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Progo 2026 di Bantul

Balap Liar hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Progo 2026 di Bantul

31 January 2026

Artikel Terbaru

Program edukasi seru bagi para guru untuk mengangkat pentingnya playful learning, disertai dengan sosialisasi pemanfaatan alat-alat belajar seru di “OREO Berbagi Seru” yang diharapkan dapat menunjang proses belajar kreatif dan interaktif di ruang kelas

Program OREO Berbagi Seru Jangkau 708 Siswa SD di Gunungkidul, Dukung Bocah Pinter

22 July 2026
Ganda putri Indonesia Rachel Allessya RoseFebi Setianingrum lolos ke 16 besar Tiongkok Terbuka 2026

Tiongkok Terbuka 2026: Rachel/Febi Singkirkan Unggulan Kedua

22 July 2026
Kericuhan Final Piala Dunia 2026, Roberto Ayala Terekam Diduga Memukul Dani Olmo di Tengah Lapangan

Roberto Ayala Diduga Pukul Dani Olmo, FIFA Selidiki Kericuhan Final

22 July 2026
Mengapa Roberto Ayala Bisa Diperiksa usai Kericuhan Final 2026

Mengapa Roberto Ayala Bisa Diperiksa usai Kericuhan Final 2026

22 July 2026
Foto Roberto Ayala

Siapa Roberto Ayala? Eks Bek Argentina yang Disorot usai Final 2026

22 July 2026
Rachel/Febi Tekuk Unggulan Kedua di China Open 2026

Tiongkok Terbuka 2026: Fakta Kemenangan Rachel/Febi ke 16 Besar

22 July 2026
KA Nyaris Tabrak Truk di Perlintasan Kertosono Gegara Penjaga Palang Pintu Tertidur

KA Brantas Nyaris Ditabrak Truk di Mengkreng, KAI Minta Maaf

22 July 2026

Popular Story

Pemkot Padang Panjang Siap Dukung Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi
Pemerintah

Pemkot Padang Panjang Siap Dukung Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi

by wahyu
17 July 2026
0

Headline.co.id, Bukittinggi ~ Pemerintah Kota Padang Panjang di Sumatra Barat menyatakan kesiapan...

Read moreDetails

Bupati Parigi Moutong Paparkan Tanggapan KUA-PPAS 2027 di DPRD

QRIS Fest 2026 Dorong Digitalisasi Ekonomi dan Penguatan Keluarga di Gorontalo

KA Brantas Nyaris Ditabrak Truk di Mengkreng, KAI Minta Maaf

Kemendikdasmen Dorong Implementasi Budaya Sekolah ASRI

Prediksi Cuaca Besok di Senin 20 Juli 2026: Denpasar, Mataram, Kupang Hujan atau Panas

Satgas PRR Dorong Pemda Segera Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Satbrimob Polda Kaltim Laksanakan Gerakan Indonesia Asri untuk Lingkungan Kerja Bersih

Pembangunan Jembatan Karang di Sumenep Dimulai dengan Gotong Royong

Cuaca Besok Minggu 19 Juli 2026 di Ambon dan Ternate, Hujan atau Panas?

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.