Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Wawan by Wawan
37 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap hakim berinisial ASS dengan hak pensiun. Keputusan ini diambil dalam sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Hakim ASS, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, terutama terkait integritas dan kehormatan profesi. Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan bahwa ASS melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya kewajiban menjaga harga diri dan kehormatan hakim.

You might also like

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

27 May 2026
DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

27 May 2026

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Syamsul Maarif saat membacakan putusan. Keputusan ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap tanpa hormat.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika ASS masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan sejumlah uang. Namun, putusan perkara tidak berjalan sesuai kesepakatan awal, sehingga pelapor kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara yang sama.

Dalam proses berikutnya, uang kembali ditransfer ke rekening suami ASS berinisial AW, masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta. Selain itu, ASS disebut kembali meminta uang Rp15 juta sebagai imbalan membantu perkara. Namun, perkara tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena cacat formil. Merasa dirugikan, pelapor meminta pengembalian dana yang telah diberikan. Dari total Rp15 juta yang diterima, ASS hanya mengembalikan Rp7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru yang akan dibantu putusannya.

Menjelang pembacaan putusan perkara berikutnya, ASS kembali meminta tambahan Rp10 juta yang disebut akan diberikan kepada hakim anggota. Laporan Bawas MA juga mengungkap catatan perilaku ASS selama bertugas di PN Cilacap. Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS sering memicu persoalan internal dan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas juga menemukan bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.

Dalam persidangan, ASS membantah seluruh temuan pemeriksaan. Ia menyatakan tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara ataupun meminta uang. ASS juga mengaku tidak mengetahui adanya transfer ke rekening suaminya dan baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Menurut pengakuan suaminya, dana yang diterima dianggap sebagai uang konsultasi, bukan suap.

Namun, MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Dalam pertimbangannya, MKH menilai terdapat faktor yang meringankan maupun memberatkan. Hal yang meringankan adalah bahwa ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, serta dinilai disiplin menjalankan pekerjaan. Sebaliknya, faktor yang memberatkan adalah riwayat pelanggaran disiplin berat yang pernah dijatuhkan sebelumnya. Majelis akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, seraya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi hakim.

Sidang MKH dipimpin oleh Syamsul Maarif dengan anggota dari unsur MA yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, serta unsur KY yang terdiri atas Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Putusan ini kembali menegaskan komitmen KY dan MA dalam menjaga marwah peradilan melalui penegakan etik yang tegas terhadap hakim yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKehormatanMajelis
Wawan

Wawan

Related Stories

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan...

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama yang...

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah daerah di masa depan akan mengandalkan ketersediaan data dan informasi yang berasal dari Organisasi Perangkat...

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Aceh ~ Muzakir Manaf, mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk mendukung percepatan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana...

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

by Fajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar telah mengerahkan 61 petugas kesehatan hewan untuk memastikan kesehatan ternak kurban menjelang...

Pesan Iduladha 1447 H: Meneladani Ketakwaan dan Mempererat Persaudaraan

Pesan Iduladha 1447 H: Meneladani Ketakwaan dan Mempererat Persaudaraan

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi momen penting untuk meneladani ketulusan dan ketaatan Nabi Ibrahim...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Arsenal Ditahan Imbang Wolverhampton 2-2 di Menit Akhir

Arsenal Ditahan Imbang Wolverhampton 2-2 di Menit Akhir

19 February 2026
Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

7 January 2026
Peringatan Hari Buruh di Kampar Dorong Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh di Kampar Dorong Kesejahteraan Pekerja

4 May 2026
Apa bacaan doa minum air Zam Zam yang paling populer

Doa Minum Air Zam Zam Lengkap dengan Adab dan Keutamaannya Menurut Hadis Rasulullah SAW

23 May 2026
BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

BKKBN Aceh Gelar Marriage Edu-Fest untuk Mahasiswa USK

10 March 2026
Hasil Jepretan Kamera Samsung Galaxy S23 Ultra

Baru Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G

8 March 2023

Update Virus Corona di Indonesia: Totalnya Menjadi 3.842 Kasus

11 April 2020

Artikel Terbaru

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

Klinik Fertilitas RSCM Kembali Diresmikan, Dukung Pasangan Raih Keturunan

27 May 2026
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

Ribuan Mahasiswa Antusias Ikuti Program Ekspedisi Patriot 2026

27 May 2026
Kemkomdigi Lakukan Mitigasi untuk Jaga Koneksi Internet di Kepulauan Sitaro dan Sangihe

Kemkomdigi Lakukan Mitigasi untuk Jaga Koneksi Internet di Kepulauan Sitaro dan Sangihe

27 May 2026
Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

27 May 2026
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026
Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

27 May 2026
DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

27 May 2026

Popular Story

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen
Nasional

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

by Fajar
21 May 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Jakarta Barat Telah Melaksanakan Panen...

Read moreDetails

Bupati Tanah Datar Tinjau Sabo Dam untuk Cegah Banjir Susulan

RSUD Atambua Adakan Fisioterapi untuk Lansia dalam Rangka HLUN ke-30

KPK dan MA Tingkatkan Integritas Pengadilan Melalui Pelatihan Antikorupsi

Presiden Prabowo Lakukan Panen Raya Udang Vannamei di Kebumen

Polda Gorontalo Dorong Pengusaha Tambang Segera Urus IPR

Peringatan Harkitnas 2026: Fokus pada Pelindungan Generasi Muda di Era Digital

Pemprov Riau Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Jelang Iduladha

Indonesia Tingkatkan Kompetensi SDM Penerbangan dengan Reassessment ACI di Bali

Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan Sistem Keamanan Desa Berbasis Teknologi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.