Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

Dwina by Dwina
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
411 13
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Nasional) – Masyarakat pada umumnya serta tokoh publik sekalipun seringkali mengingkari Grondkaart sebagai alas hak suatu lahan. Mereka menganggap Grondkaart hanya sebuah gambar penampang lahan, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan.

Adanya kesalahpahaman ini mengakibatkan persoalan yang berkaitan dengan Grondkaart sebagai alas hak nya menjadi semakin rumit.

You might also like

: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

10 October 2026
Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

10 October 2026

Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menjelaskan bahwa grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Peta penampang lahan tersebut memuat bentuk gambar situasi yang dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Baca Juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan,” sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna ujarnya.

Dengan demikian, tidak mungkin membaca suatu dokumen sejarah tanpa menempatkannya dalam kontek dan struktur jamannya. Hal ini bisa berdampak anakronis, yaitu memandang sesuatu dengan kacamata yang berbeda pada zamannya. Akibat dari anakronis adalah ketidakpahaman, kebingungan dan akhirnya kesalahan dalam menyimpulkan

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

Bertolak dari prinsip tersebut, grondkaart harus diletakkan terlebih dahulu dalam konteksnya yaitu periode kolonial, menurut sistem dan struktur hukum kolonial. Terpisah dari kepentingan dan aspek politik, sistem dan struktur itu tetap dipertahankan dan diadopsi oleh pemerintah nasional Indonesia yang dibuktikan dalam hasil Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949. Dalam KMB, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Legalitas yang berlaku pada masa itu atas aset tanah ditemukan dalam format Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) sebagai alas hak bukti kepemilikan. Seperti yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero) hasil warisan aset Kereta Api pemerintah Belanda (Staatspoorwegen/SS).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Prof. Djoko juga menambahkan bahwa Grondkaart diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Kedua surat tersebut cukup membuktikan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tidak adanya pemahaman historis serta ketidakmampuan dalam berbahasa Belanda dan juga kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran masyarakat khususnya para pengamat. Mereka menduga Grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam Grondkaart.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: GrondkaartMenteri KeuanganPT KAI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, melaksanakan program Caturtunggal Menyapa pada 27–30 Juli 2026 untuk mendukung percepatan penurunan...

Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat,...

: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional dan memperkuat infrastruktur sekolah untuk mendukung...

: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mentransformasikan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) menjadi Ekosistem Rantai Pasok Pangan...

: Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. - Foto: Mc.Pekanbaru

18 OPD Pekanbaru Belum Ikut CKG, Dinkes Siapkan Jadwal Baru

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ – Sebanyak 18 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum mengikuti Program Cek Kesehatan...

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP menangkap 24 pengedar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Panen Raya Jagung di Desa Sumberejo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung di Desa Sumberejo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

9 January 2026
: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya mewakili Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan tali asih kepada keluarga jurnalis di Sawangan. (Foto: Immanuel Kristi Winata Infopublik/Igid)

Kemkomdigi Sampaikan Tali Asih kepada Keluarga Jurnalis Hilang

24 September 2026
Bupati Nagan Raya Tinjau Infrastruktur dan Situs Sejarah di Pedalaman

Bupati Nagan Raya Tinjau Infrastruktur dan Situs Sejarah di Pedalaman

24 December 2025
Kerja Sama KemenHAM dan IJMI untuk Cegah Perdagangan Orang dan Perbudakan Modern

Kerja Sama KemenHAM dan IJMI untuk Cegah Perdagangan Orang dan Perbudakan Modern

19 December 2025
: Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Joko Hadi Susilo, memimpin apel kehormatan dan renungan suci yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh. (ist)

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Kehormatan di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh

17 August 2026
Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

30 March 2026
: Dok. Bapanas

Pemerintah Tekankan Kepatuhan Beras Fortifikasi Terhadap Klaim Label

3 September 2026

Artikel Terbaru

Dukung Persib Vs Dewa United Nobar Biru Hadir Di Lima Lokasi

Nobar Biru Persib Vs Dewa United Digelar di Lima Lokasi

10 October 2026
: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

10 October 2026
Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

10 October 2026
: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

10 October 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

10 October 2026
Besok Tak Bisa Ke Sjh Ini 10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib

10 Titik Balad Nobar Biru untuk Dukung PERSIB vs Dewa United

10 October 2026

Popular Story

:
Pemerintah

Gulat Padang Raih 13 Emas di Porprov Sumbar 2026

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kontingen gulat Kota Padang mengoleksi 13 medali emas, sembilan...

Read moreDetails

Pelayanan SIM Denpasar Disosialisasikan lewat Polantas KARIB

Smart Posyandu Jakarta Dinilai Bisa Jadi Contoh bagi Daerah

Program Pemagangan Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Industri

Borneo FC Tahan Buriram United 1-1 di ASEAN Club Championship

Polres Pelalawan Tempuh Sungai Kampar Layani Warga Pelosok

MAPSI SMP 2026 Blora Diikuti 840 Siswa, Seleksi ke Tingkat Jateng

Bulutangkis Porprov Sumbar 2026: 7 Emas Diperebutkan

MBG Lumajang Diawasi Ketat, Uji Laboratorium Wajib Tiap 3 Bulan

Gerakan Pangan Murah Palangka Raya, 1.000 Paket Rp75 Ribu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.