Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
411 12
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Nasional) – Masyarakat pada umumnya serta tokoh publik sekalipun seringkali mengingkari Grondkaart sebagai alas hak suatu lahan. Mereka menganggap Grondkaart hanya sebuah gambar penampang lahan, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan.

Adanya kesalahpahaman ini mengakibatkan persoalan yang berkaitan dengan Grondkaart sebagai alas hak nya menjadi semakin rumit.

You might also like

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026
BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

11 July 2026

Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menjelaskan bahwa grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial.

ADVERTISEMENT

Peta penampang lahan tersebut memuat bentuk gambar situasi yang dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Baca Juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan,” sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna ujarnya.

Dengan demikian, tidak mungkin membaca suatu dokumen sejarah tanpa menempatkannya dalam kontek dan struktur jamannya. Hal ini bisa berdampak anakronis, yaitu memandang sesuatu dengan kacamata yang berbeda pada zamannya. Akibat dari anakronis adalah ketidakpahaman, kebingungan dan akhirnya kesalahan dalam menyimpulkan

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

Bertolak dari prinsip tersebut, grondkaart harus diletakkan terlebih dahulu dalam konteksnya yaitu periode kolonial, menurut sistem dan struktur hukum kolonial. Terpisah dari kepentingan dan aspek politik, sistem dan struktur itu tetap dipertahankan dan diadopsi oleh pemerintah nasional Indonesia yang dibuktikan dalam hasil Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949. Dalam KMB, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Legalitas yang berlaku pada masa itu atas aset tanah ditemukan dalam format Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) sebagai alas hak bukti kepemilikan. Seperti yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero) hasil warisan aset Kereta Api pemerintah Belanda (Staatspoorwegen/SS).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Prof. Djoko juga menambahkan bahwa Grondkaart diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Kedua surat tersebut cukup membuktikan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tidak adanya pemahaman historis serta ketidakmampuan dalam berbahasa Belanda dan juga kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran masyarakat khususnya para pengamat. Mereka menduga Grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam Grondkaart.

Tags: GrondkaartMenteri KeuanganPT KAI
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik:...

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang: BMKG...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah: BMKG merilis prakiraan cuaca...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Ini Kondisi Cuaca di Kota Besar Indonesia Menurut BMKG

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

by Pinasti
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak: BMKG memprediksi...

Prakiraan BMKG Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, hingga Surabaya, Cek Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026: BMKG memprakirakan cuaca...

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menekankan pentingnya diplomasi chip sebagai instrumen strategis Indonesia dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KY Dukung KPK dalam OTT Wakil Ketua PN Depok untuk Jaga Integritas Peradilan

KY Dukung KPK dalam OTT Wakil Ketua PN Depok untuk Jaga Integritas Peradilan

7 February 2026
Peringkat FIFA Diperbarui: Argentina Tetap Rajai, Spanyol Meroket

Peringkat FIFA Diperbarui: Argentina Kokoh di Puncak, Spanyol Melesat

7 August 2024
Pemerintah Tingkatkan Inklusivitas Digital Lewat Teknologi Open Source

Pemerintah Tingkatkan Inklusivitas Digital Lewat Teknologi Open Source

1 May 2026
Tingkat Hunian Hotel di Riau Stabil, Hotel Bintang 3 Menjadi Favorit

Tingkat Hunian Hotel di Riau Stabil, Hotel Bintang 3 Menjadi Favorit

5 May 2026
tangkapan layar Rekaman CCTV dan sejumlah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh kekasihnya

UNISA Yogyakarta Ambil Langkah Tegas Tangani Dugaan Kekerasan Mahasiswa, Fokus Pemulihan Korban

5 February 2026
Papua Selatan Validasi Aset Kendaraan untuk Capai WTP

Papua Selatan Validasi Aset Kendaraan untuk Capai WTP

22 April 2026

Mengenal Istilah Polis Asuransi, Apa Pengertian dan Fungsinya?

16 June 2022

Artikel Terbaru

Xiaomi Redmi Note 17 vs Redmi Note 17 Pro, Ini Perbedaan Spesifikasinya

Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Ini 7 Fakta Menjelang Peluncuran 14 Juli 2026

11 July 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 17 Terungkap, Ini Fitur Utamanya

Xiaomi Redmi Note 17 Siap Meluncur 14 Juli, Bawa Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8.000 mAh

11 July 2026
Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

11 July 2026
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

11 July 2026
Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

11 July 2026
Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

11 July 2026

Popular Story

BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Besok 11 Juli 2026, Hujan Lebat Ancam Sumatera hingga Papua
Peristiwa

Cuaca Besok Sabtu 11 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera hingga Papua

by Hendrawan
10 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Sabtu 11 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat...

Read moreDetails

Unai Simon Pecahkan Rekor Clean Sheet, Waspadai Cristiano Ronaldo saat Portugal Vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026

Kemkomdigi Targetkan Internet 100 Mbps Nasional dalam Dua Tahun

Desak Made Tegaskan Dukungan Pemerintah Usai Raih Emas di Krakow

Keluarga sebagai Fondasi SDM Unggul di Banjarbaru

Pertamina Perkuat UMKM di Jakarta Fair 2026

Dinkes Gorontalo Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui PGI Outreach 3

Menkeu Purbaya Diskusikan Pajak JHT dengan Penasihat Presiden

Anggaran Multiyears Dukung Pembinaan Taekwondo Indonesia Menuju Prestasi Dunia

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.