Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Sering Diingkari Sebagai Alas Hak, Berikut Penjelasan Ahli Sejarah Tentang Grondkaart

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
411 12
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Nasional) – Masyarakat pada umumnya serta tokoh publik sekalipun seringkali mengingkari Grondkaart sebagai alas hak suatu lahan. Mereka menganggap Grondkaart hanya sebuah gambar penampang lahan, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan.

Adanya kesalahpahaman ini mengakibatkan persoalan yang berkaitan dengan Grondkaart sebagai alas hak nya menjadi semakin rumit.

You might also like

Wakapolri Tekankan Pentingnya Integritas bagi 282 Perwira Remaja Akpol

Wakapolri Tekankan Pentingnya Integritas bagi 282 Perwira Remaja Akpol

22 July 2026
Viral Truk Trailer Nyaris Disambar KA Brantas di Kertosono, Penjaga Palang Diduga Tertidur

Kronologi KA Brantas Melintas Saat Palang Mengkreng Tak Menutup

22 July 2026

Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menjelaskan bahwa grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial.

ADVERTISEMENT

Peta penampang lahan tersebut memuat bentuk gambar situasi yang dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya. Selain itu didalamnya juga tertera nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Baca Juga: Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan,” sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna ujarnya.

Dengan demikian, tidak mungkin membaca suatu dokumen sejarah tanpa menempatkannya dalam kontek dan struktur jamannya. Hal ini bisa berdampak anakronis, yaitu memandang sesuatu dengan kacamata yang berbeda pada zamannya. Akibat dari anakronis adalah ketidakpahaman, kebingungan dan akhirnya kesalahan dalam menyimpulkan

Baca Juga: BPS Catat Kenaikan Penumpang KA Sebesar 4,42%

Bertolak dari prinsip tersebut, grondkaart harus diletakkan terlebih dahulu dalam konteksnya yaitu periode kolonial, menurut sistem dan struktur hukum kolonial. Terpisah dari kepentingan dan aspek politik, sistem dan struktur itu tetap dipertahankan dan diadopsi oleh pemerintah nasional Indonesia yang dibuktikan dalam hasil Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949. Dalam KMB, struktur hukum Hindia Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI dan grondkaart sebagai salah satu bukti produk hukum kolonial tetap digunakan untuk membuktikan kepemilikan tanah negara Indonesia, bukan tanah negara kerajaan Belanda atau menjadi tanah liar.

Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Legalitas yang berlaku pada masa itu atas aset tanah ditemukan dalam format Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) sebagai alas hak bukti kepemilikan. Seperti yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero) hasil warisan aset Kereta Api pemerintah Belanda (Staatspoorwegen/SS).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Prof. Djoko juga menambahkan bahwa Grondkaart diperkuat dengan adanya surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) No S-11/MK.16/1994. Inti surat tersebut menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang sah bagi kepemilikan tanah oleh Perumka, mengingat menteri keuangan merupakan penanggung jawab kekayaan negara sekaligus pembayar utama ganti rugi nasionalisasi.

Selain itu ada juga surat dari Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan No. RH.48/KA.101/MPHB tanggal 28 Februari 1994. Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebagian aktiva tetap aset Perumka berupa tanah belum seluruhnya didukung dengan tanda bukti kepemilikan sertipikat, tetapi baru berupa tanda bukti yang diuraikan dalam Grondkaart. Poin selanjutnya dalam surat tersebut adalah menegaskan agar tanah-tanah Perumka yang diuraikan dalam Grondkaart yang merupakan kekayaan negara supaya diamankan dan di administrasikan dalam pera pendaftaran tanah pada kantor pertanahan.

Kedua surat tersebut cukup membuktikan bahwa Grondkaart memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tidak adanya pemahaman historis serta ketidakmampuan dalam berbahasa Belanda dan juga kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran masyarakat khususnya para pengamat. Mereka menduga Grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam Grondkaart.

Tags: GrondkaartMenteri KeuanganPT KAI
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Wakapolri Tekankan Pentingnya Integritas bagi 282 Perwira Remaja Akpol

Wakapolri Tekankan Pentingnya Integritas bagi 282 Perwira Remaja Akpol

by Dani
22 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 282 Perwira Remaja (Paja) dari Akademi Kepolisian Angkatan ke-58 Batalyon Ksatrya Hawin Sarwahita Tahun 2026 mengikuti...

Viral Truk Trailer Nyaris Disambar KA Brantas di Kertosono, Penjaga Palang Diduga Tertidur

Kronologi KA Brantas Melintas Saat Palang Mengkreng Tak Menutup

by Hendrawan
22 July 2026
0

Kronologi KA Brantas di Mengkreng: palang belum tertutup, warga menghentikan truk, KAI membina petugas, dan perjalanan kereta tetap aman.

Cuaca Besok di Pulau Jawa Serang Berpotensi Hujan, Kota Besar Lainnya Berawan Tebal

Prediksi Cuaca Besok Wilayah Jawa: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang hingga Surabaya

by Hendrawan
22 July 2026
0

Highlight Berita Prediksi Cuaca Besok Wilayah Jawa: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang hingga Surabaya: Cuaca besok di Pulau Jawa pada Kamis,...

Pertamina Luncurkan Program GARBATERA untuk Atasi Stunting di Indramayu

Pertamina Luncurkan Program GARBATERA untuk Atasi Stunting di Indramayu

by masfajar
22 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina Patra Niaga berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi di sekitar wilayah operasional Integrated...

Cuaca Besok di Tanjung Pinang dan Pangkal Pinang Waspada Hujan Petir dan Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Besok Kepulauan Riau-Bangka Belitung, Tanjung Pinang Berpotensi Hujan Petir

by Hendrawan
22 July 2026
0

Highlight Berita Prakiraan Cuaca Besok Kepulauan Riau-Bangka Belitung, Tanjung Pinang Berpotensi Hujan Petir: Prakiraan cuaca besok, Kamis, 23 Juli 2026,...

Prediksi Cuaca Besok Wilayah Sumatera: Medan Hujan, Padang dan Jambi Berpotensi Berkabut

Cuaca Besok di Sumatera: Banda Aceh, Medan, Pekanbaru hingga Palembang, Cek Prakiraannya

by Hendrawan
22 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok di Sumatera: Banda Aceh, Medan, Pekanbaru hingga Palembang, Cek Prakiraannya: Cuaca besok di Sumatera pada Kamis,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Sulawesi Tengah Luncurkan Maskot dan Jingle Porprov X 2026 di Morowali

Gubernur Sulawesi Tengah Luncurkan Maskot dan Jingle Porprov X 2026 di Morowali

15 May 2026
Info Penerimaan Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS)

Persiapan SNBT 2025: 10 Prodi dengan Persaingan Ketat yang Perlu Anda Ketahui

5 January 2025
Apa rumus berat badan ideal

Ini Cara Menghitung Penambahan Berat Badan Ideal Saat Hamil

3 March 2024
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Intip Profil dan Kasus yang Membuat Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka di KPK

10 November 2023
Jejak Kolonial di Indonesia: Megahnya Istana yang Bukan Hanya Warisan Belanda

Jejak Kolonial di RI: Bukan Hanya Belanda yang Tinggalkan Istana Megah

15 August 2024
Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

5 March 2026
Bacaan Doa dan Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Ke 16

Doa Ramadhan Hari ke-16: Waktunya Memohon Petunjuk dan Perlindungan dari Allah Ta’ala Menuju Kesempurnaan Puasa

14 March 2025

Artikel Terbaru

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

22 July 2026
Haddan Malik Baqmuhyibar Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing Remaja Arco

Haddan Malik Baqmuhyibar Sabet Perak di Kejuaraan Dunia Panjat Tebing Remaja Arco

22 July 2026
PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

22 July 2026
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

Piala Dunia 2026 Catat Rekor Pendapatan Tertinggi Sepanjang Sejarah

22 July 2026
538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

538 Desa di Wilayah 3T Akan Terhubung Jaringan 4G Berkat Lelang Frekuensi

22 July 2026
Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

22 July 2026
Kemkomdigi Selesaikan Lelang Frekuensi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Kemkomdigi Selesaikan Lelang Frekuensi Terbesar dalam Sejarah Indonesia

22 July 2026

Popular Story

Pramuka Padang Panjang Kumpulkan Aspirasi Anggota untuk Tingkatkan Program Pembinaan
Pemerintah

Pramuka Padang Panjang Kumpulkan Aspirasi Anggota untuk Tingkatkan Program Pembinaan

by Fajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Padang Panjang ~ Gerakan Pramuka Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, mengadakan...

Read moreDetails

Persebaya vs PSIS Semarang 2-2, Ujian Kedalaman Skuad dan Keseimbangan Lini Green Force

Cuaca Besok Sabtu 18 Juli 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat di 16 Wilayah

Bupati Kubu Raya Dorong ASN Bersatu dalam Pelayanan Publik

Pemkab Lumajang Ajukan Empat Jalur Evakuasi Semeru Melalui Program IJD

Fakta Pengunduran Diri Nanik S Deyang dari BGN dan Peran Barunya

Cuaca Besok Senin 20 Juli 2026: Hujan Diprediksi Guyur Medan, Jakarta, Bandung hingga Yogyakarta

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal

Kemensos Raih Opini WTP, Mensos Dorong Perbaikan Tata Kelola

Tempat Wisata Anak di Jakarta Makin Beragam, Taman Gratis hingga Hotel Ramah Keluarga

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.