Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dwina by Dwina
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 4 mins read
419 5
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) ~ Persoalan kepemilikan lahan tampaknya menjadi polemik yang tak berkesudahan. Salah satu contohnya adalah lahan milik PT KAI (Persero). Lahan milik perusahaan pelat merah tersebut rupanya memiliki banyak peminat, terbukti dari kasus penyerobotan yang rutin diberitakan di media online. Rata-rata para penyerobot berdalih bahwa Grondkaart, alas hak milik PT KAI tidak berlaku. Mereka hanya mengakui sertipikat sebagai alas hak yang sah.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 untuk menolak keabsahan Grondkaart. Tanah negara bebas serta rakyat miskin yang tertindas seolah menjadi kata kunci utama untuk membenarkan upaya penyerobotan lahan KAI.

You might also like

Polri Kerahkan Mobil Dapur Lapangan di Karhutla Palangka Raya

Polri Kerahkan Dapur Lapangan untuk Tangani Karhutla Palangka Raya

12 September 2026
: Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani saat menjadi narasumber dalam Webinar Gempa Flores 2026: Dampak serta Pembelajaran untuk Penguatan Mitigasi Bencana yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026). (Sumber: BMKG)

Gempa Flores Jadi Pelajaran, BMKG Perkuat Mitigasi Bencana

12 September 2026

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Baru-baru ini, sebuah akun facebook bernama Alimudin Garbiz memosting sebuah artikel di halaman Facebooknya. Artike tersebut berjudul “Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI,”. Dari postingannya sudah bisa ditebak kemana arah pembicaraannya. Alimudin memang beberapa waktu belakangan kerap menyoroti PT KAI terkait kasus penertiban masyarakat penghuni bantaran rel di Garut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menilai bahwa tanah yang ditempati oleh warga bantaran rel bukan milik PT KAI melainkan tanah negara dimana warga miskin berhak untuk meminta pada negara untuk menempatinya. Ia juga menukil amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan warganya.

“Jika Anda siapapun sanggup membuktikan bahwa PT KAI mempunyai sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Berarti Anda tak perlu berdebat lagi dengan saya. Sebelum menyalahkan warga bantaran rel, Saya cuma tanya satu, mana bukti sertifikat PT KAI itu saja,” tulis Alimudin di akun Facebooknya.

Baca Juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Ia juga meyakini bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, hal ini merujuk pada keterangan Arie S. Hutagalung yang katanya seorang Guru Besar Hukum Agraria. Arie berpendapat bahwa grondkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal

Bukannya mendapat dukungan, postingan Alimudin justru diserang dengan ribuan komentar negatif oleh netizen. Salah satunya komentar dari akun Fujiwara Kun. “Baca semua artikelnya makanya pak jangan cuma 1 sumber aja… Dikasih link udah banyak loh pak tapi ko ga pernah di lirik ya sama bapak. Duh kasian saya sama bapak dosen lulusan s3 ini… Kang Sukro,” tulisnya.

Akun lain bernama Austempering Perlite juga turut berkomentar. “Ini orang kayanya emang tinggal di bekas jalur KA GRT-CKG, dari tatacara, perilakunya emg bertujuan ke satu sisi, kalau emg gak punya haknya apa susahnya tinggal minggat, ini gak punya hak apa2 pengen diakuin, pertama kali gue liat orang bergelar S3 sebodoh ini. Sudah ada bukti fisik berupa stasiun dan jalur rel masih aja ngoceh minta surat bukti sertifikat KAI yang jelas itu rahasia Negara, dan buat apa juga ngasih tau kalau udh ada bukti fisiknya, ngaco emg wkwkwk,” ucapnya

Masih banyak komentar serupa yang menghiasi postingan tersebut, intinya para netizen menyayangkan sikap Alimudin yang terkesan tidak mau tahu tentang keabsahan Grondkaart.

Sebenarnya sudah banyak media online yang mengulas perihal Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, Tempo misalnya. Dalam artikel yang rilis oleh Tempo.co tanggal 11 Desember 2018, disebutkan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu, dan walaupun sistem hukumnya sudah tidak berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna,” ujar Prof. Djoko Marihandono.

Grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Peta penampang lahan tersebut dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya, serta tertera juga nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dilihat sepintas dari bentuk penampilan fisiknya, Grondkaart jelas termasuk dalam klasifikasi dokumen otentik (data primer) yang dibuat pada zamannya dan memiliki sifat sebagai arsip dengan kekuatan legal formal. Sifat ini diperoleh dari beberapa keterangan dan referensi yang ada di atasnya, yang menunjukkan bahwa Grondkaart bukan dibuat oleh orang biasa serta memerlukan proses bagi pembuatannya.

Proses ini tidak bersifat tunggal melainkan melibatkan sejumlah instansi yang berwenang dan bertanggungjawab serta juga menentukan penggunaannya. Pemahaman tentang grondkaart hanya bisa diperoleh ketika grondkaart tersebut ditempatkan dalam konteksnya, yaitu ketika sistem hukum dan administrasi yang mendasari pembuatannya dipahami terlebih dahulu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sistem hukum dan administrasi kolonial Belanda, sebagai struktur yang memunculkan grondkaart. Tanpa melakukan pemahaman ini, pemahaman terhadap grondkaart akan sulit dilakukan dan dengan demikian akan ditarik kesimpulan yang salah.

Pada umumnya ilmuwan atau pengamat yang rata-rata dianggap lebih tahu daripada publik, hanya memandang grondkaart secara fisik yaitu sebagai gambar peta cetak biru. Dari situ dengan mudah mereka akan menarik kesimpulan bahwa grondkaart tidak lebih daripada suatu gambar peta biasa atau maksimal hanya sama dengan surat ukur tanah. Mereka tidak sadar bahwa grondkaart jauh melebihi semua jenis peta itu.

Di samping itu, karena tidak adanya pemahaman historis, banyak juga ilmuwan atau pengamat yang salah dengan mengklasifikasikan grondkaart sebagai bentuk peta lahan biasa yang sama dengan plattegrond, grondplan, overzichtkaart, dan administratieve kaart, meskipun semuanya juga berasal dari warisan kolonial Belanda.

Ketidakmampuan mereka dalam berbahasa Belanda serta kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran mereka pada dugaan bahwa grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam grondkaart.

Wajar bila masyarakat umum tidak memahami Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, namun hal itu bisa diatasi dengan membaca referensi yang bisa didapat dengan mudah. Baiknya sebelum mengeluarkan pendapat di media sosial pahami dahulu pokok permasalahan serta aturan yang menyertainya. Jangan hanya merujuk pada satu sumber yang tidak bisa dipercaya kredibilitasnya.

Tags: GrondkaartPT KAIUniversitas Garut

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polri Kerahkan Mobil Dapur Lapangan di Karhutla Palangka Raya

Polri Kerahkan Dapur Lapangan untuk Tangani Karhutla Palangka Raya

by Dani
12 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah mengerahkan mobil dapur lapangan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

: Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani saat menjadi narasumber dalam Webinar Gempa Flores 2026: Dampak serta Pembelajaran untuk Penguatan Mitigasi Bencana yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026). (Sumber: BMKG)

Gempa Flores Jadi Pelajaran, BMKG Perkuat Mitigasi Bencana

by Fajar
12 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Gempa Flores bermagnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar

Polisi Sita 5,2 Kg Sabu dari Dua Pelaku di Jakarta Barat

by Fajar
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) yang diduga terlibat dalam...

Kapolda Banten: Temuan Pelampung Bukan milik kapal jurnalis yang hilang di Erupsi Gunung Anak krakatau

Temuan Pelampung Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang

by Aditya
12 September 2026
0

Headline.co.id, Pandeglang ~ Temuan pelampung dalam pencarian lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan bukan...

: Peta tingkat intensitas api kebakaran hutan dan lahan. (Sumber: InfoBMKG)

Asap Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, BMKG Waspadai Karhutla

by Dwina
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta, Asap masih terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia saat musim kemarau berlangsung di sebagian besar wilayah pada...

Kangen Band Bubar

Empat Hari Sebelum Kangen Band Bubar, Andika dan Personel Masih Manggung Bersama di Hong Kong

by wahyu
12 September 2026
0

Kangen Band bubar hanya sekitar empat hari setelah personelnya masih bersama di Hong Kong. Andika mengaku tidak melihat masalah besar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Program Rutilahu di Lumajang Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Program Rutilahu di Lumajang Tingkatkan Kesejahteraan Warga

25 May 2026
: Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). - Foto: Mc.Balangan

Kejari Balangan Berikan Pendapat Hukum untuk Pengadaan Tanah Desa

19 August 2026
Niat dan doa puasa tarwiyah

Niat Puasa Tarwiyah Lengkap dengan Doa dan Keutamaan

25 June 2023
Bupati Siak Puji Program Pemprov Riau dalam Safari Ramadan di Tualang

Bupati Siak Puji Program Pemprov Riau dalam Safari Ramadan di Tualang

12 March 2026
Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

26 February 2026
: Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 (Sumber: Kementerian Kesehatan)

Kemenkes Dorong Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak Menjelang BIAS 2026

6 August 2026
Dana Asing Mengalir Deras ke BBRI,

Investor Asing Borong BBRI Rp745,3 Miliar dalam Sepekan, Ada Apa dengan Saham BRI?

26 August 2026

Artikel Terbaru

Polri Kerahkan Mobil Dapur Lapangan di Karhutla Palangka Raya

Polri Kerahkan Dapur Lapangan untuk Tangani Karhutla Palangka Raya

12 September 2026

Daftar Berita Kesehatan TribrataNews hingga Juli 2026

12 September 2026
: Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani saat menjadi narasumber dalam Webinar Gempa Flores 2026: Dampak serta Pembelajaran untuk Penguatan Mitigasi Bencana yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026). (Sumber: BMKG)

Gempa Flores Jadi Pelajaran, BMKG Perkuat Mitigasi Bencana

12 September 2026
: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, sambutan saat menghadiri Pengukuhan Pengurus GMPP Kota Batam di Golden View Hotel, Bengkong, Sabtu (12/9/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Amsakar Minta GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir

12 September 2026
Showstopper: Bezzecchi goes sub 90 seconds at Misano to beat Marquez to pole

Kualifikasi MotoGP Misano: Bezzecchi Raih Pole, Kalahkan Marquez

12 September 2026
Dana Asing Mengalir Deras ke BBRI,

BRI Dorong Industri Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM

12 September 2026
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar

Polisi Sita 5,2 Kg Sabu dari Dua Pelaku di Jakarta Barat

12 September 2026

Popular Story

Soekarno-Hatta Hentikan Operasional Penerbangan
Transportasi

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Penutupan Bandara, Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Abu vulkanik Anak Krakatau memicu penghentian sementara operasional penerbangan...

Read moreDetails

Peluncuran Peta Jalan Kakao Papua Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Gorontalo Distribusikan Bantuan Beras untuk Warga yang Konsumsi Ubi Hutan

IBI Balangan Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Bidan

Empat Penerbangan Garuda Indonesia Dialihkan ke Bandara Kertajati Akibat Abu Vulkanik

Selisih Angka Kemiskinan BPS dan Bank Dunia, Ini Penjelasan UGM

Satlantas Bojonegoro Gelar Patroli, Amankan 26 Sepeda Motor Tak Sesuai Aturan

Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Termasuk Anak di Bawah Umur

Satpol PP Pekanbaru Akan Tertibkan 17 Bangunan di Atas Parit Jalan Air Hitam

Hasil Olahraga 7-8 September 2026: Barcelona Menang 5-0

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.