Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Hendrawan by Hendrawan
8 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
399 25
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum ~ Headline.co.id (Jakarta). Kamis, 6 Desember 2018 telah dilakukan Ngobrol @Tempo dengan materi Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum. Acara yang dilasanakan di Hotel Borobudur Jakarta tersebut dihadiri sekitar 150 orang yang terdiri dari BPN, Kepolisian, Kejaksaaan Wilayah, dan perwakilan dari sejumlah BUMN yang lahannya banyak memakai Grondkaart sebagai bukti kepemilikan.

Dalam acara tersebut ada 3 pemateri yang membahas mengenai keabsahan Grondkaart, Prof. Djoko Marihandono, M.Sc., selaku Pakar Ahli Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Dr. Ling R.Sodikin Arifin selaku Tenaga Ahli Materi ATR/BPN, dan Dr. Suradi, SH., MH selaku Kepala Sub Unit II Sub Direktorat II Tindak Pidana Umum Badan Rererse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

You might also like

Karhutla Ancam Habitat Orangutan, Baharkam Polri Terjunkan Tim SAR ke Kalteng

Karhutla Kalteng, Baharkam Polri Siapkan Evakuasi Orangutan

24 October 2026
Dua Tahun Pemerintahan, Ini Tiga Capaian Bidang Kesehatan

Capaian Kesehatan Dua Tahun Pemerintahan: CKG hingga TB

24 October 2026

Prof. Djoko Marihandono, M.Sc., manyampaikan bahwa Grondkaart merupakan peninggalan dari pemerintah Hindia Belanda berupa produk objek hukum masa lalu yang bersifat tetap dan final. Grondkaart sendiri berisikan gambar penampang lahan yang mana mencantumkan batas-batas yang tertera diatasnya. Dasar hukum Grondkaart sendiri ada Staatsblad van Nederlandsch Indie Tahun 1890 No 55 tentang Agrarische Wet dan No 118 tentang Agrische Besluit, yang mana dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa semua yang diangap sebagai tanah negara yang digunakan dengan suatu fungsi tertentu dapat dibuktikan dengan Grondkaart.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pakar UI tersebut menambahkan bahwa disetiap Grondkaart terdapat pengesahan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dan Grondkaart sendiri dibuat berdasarkan surat ukur tanah oleh kadaster (BPN). untuk memantapkan status legalitas, Grondkaart memiliki pasangan berupa surat keputusan/ketetapan pejabat negara yang mendasari penertiban dan membuat penjelasan tentang riwayat perolehan tanah (pembebasan tanah). Semua peraturan berupa surat keputusan tersebut tersimpan dalam bentuk arsip asli di ANRI.

Dr. Iing R.Sodikin Arifin menyampaikan bahwa Administrasi Kantor Kadaster masa lalu (Werking van het Kadaster S.70-164) dibawah Departemen Van Justitie. Grondkaart merupakan petunjuk bahwa tanah tersebut dalam kekuasaan kereta api.

Beliau juga menyampaikan bila diminta dalam persidangan menjadi saksi ahli beliau akan menyampaikan bahwa grondkaart adalah alas bukti yang sah.

Ia juga menegaskan mengenai peraturan yang ada di BUMN adalah Bagian dari Pemerintahan.

Baca juga : Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Acara Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum
Acara Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Dr. Suradi, SH. MH, juga menyampaikan bahwa pernah melakukan penelusuran Grondkaart hingga ke NAN Belanda. Ia juga menyampaikan bahwa berbicara tentang alas hak kepemilikan tentunya tidak akan lepas sari faktor historis. Dalam mengurai permasalahan aset tanah, yang dapat dilakukan adalah memeriksa terlebih dahulu berkas dan alas hak kepemilikan.

Diseluruh indonesia ada sekitar 48 perkara pidana. Ia juga menyampaikan pihaknya harus menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sementara PT. KAI selaku perusahaan BUMN memilikk wewenang menyelamatkan aset negara yang ada pada data asetnya.

Kami dari pihak Kepolisian melakukan keordinasi dengan pihak ANRI untuk mengetahui keaslian dokuman yang digunakan sebagai alat bukti yand didalamnya dimuat data dan fakta historis.

Beliau juga menambahkan bahwa Grondkaart itu memiliki legalitas yang jelas. Dalam Grondkaart tersebut juga terdapat 5 tanda tangan pejabat berwenang pada masa itu.

Sedangkan berdasarkan UU No. 86 Th 1958 tentang Nasionaslisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia yang telah dinyatakan bahwa perusahaan swasta Belanda di Indonesia telah dinasionalisasi dengan cara membayar ganti rugi kepada Pemerintah Belanda. Pelaksanaanan tersebut telah diatur dalam PP RI No. 2 Th 1959 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan UU Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Baca juga : Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Suradi juga menambahkan bahwa BUMN yang memiliki legalitas Grondkaart jangan lagi ragu-ragu dalam menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, karena pihak kepolisian akan mendukung dan menyelamatkan aset negara tersebut hingga tuntas. Ia memberikan penekanan, bahwa Grondkaart merupakan bukti kuat dan sempurna yang membuktikan kepemilikan lahan atas tanah tersebut.

Diakhir acara pemateri sepakat bahwa Grondkaart secara historis merupakan bukti alas hak yang sah dan sudah FINAL dan telah dilimpahkan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Pihak Kepolisian dan PT. KAI tidak perlu lagi ragu untuk mengawal permasalahan-permasalahan aset untuk diselesaikan secara hukum.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Dasar Hukum GrondkaartKeabsahan Grondkaart

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Karhutla Ancam Habitat Orangutan, Baharkam Polri Terjunkan Tim SAR ke Kalteng

Karhutla Kalteng, Baharkam Polri Siapkan Evakuasi Orangutan

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Baharkam Polri menerjunkan tim Search and Rescue (SAR) ke Kalimantan Tengah untuk memperkuat perlindungan dan penyelamatan satwa liar...

Dua Tahun Pemerintahan, Ini Tiga Capaian Bidang Kesehatan

Capaian Kesehatan Dua Tahun Pemerintahan: CKG hingga TB

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah mencatat tiga capaian kesehatan selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, yakni perluasan layanan Cek Kesehatan Gratis...

DPPPA Dumai Ajak Perempuan Kenali Perubahan Payudara untuk Deteksi Dini Kanker

Deteksi Dini Kanker Payudara, DPPPA Dumai Dorong Perempuan Kenali Perubahan

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai, Riau, mengajak masyarakat, khususnya perempuan, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan...

Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober, Targetkan Nol Pelanggaran Melawan Arus

Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober, Sasar Nol Pelanggaran

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Patuh...

Kapolri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang sebagai Tersangka Karhutla

Karhutla: Polri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang Tersangka

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan...

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terkait Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dinilai Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin Dipuji Komisi III DPR

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi pengungkapan 1,16 ton ketamin HCL oleh Kapolri Jenderal Polisi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Gempa Blitar Magnitudo 3,4 Terjadi pada Kedalaman 25 Km

18 October 2026

Oppo Reno 5 F: Resmi Dirilis ini Fitur, Spesifikasi, dan Harga Terbaru di Indonesia

28 March 2021
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan daat memberikan keterangan pers di Pendopo Bupati Cianjur

Update Terbaru! 318 Warga Meninggal Dunia Pascagempa Cianjur

27 November 2022
Sekda Ternate: Peran Guru PAUD dan TK Penting untuk Generasi Masa Depan

Sekda Ternate: Peran Guru PAUD dan TK Penting untuk Generasi Masa Depan

24 May 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) bertumpu tangan bersama sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11/2025). Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III-2025 tetap terjaga di tengah tantangan dan dinamika pasar keuangan global, sementara pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,2 persen pada akhir tahun 2025. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

Ekonomi Indonesia Tunjukkan Ketahanan Kuat, Inflasi Terkendali dan Investor Makin Percaya

4 November 2025
Rektor Universitas Sanata Dharma (USD) Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D

Krisis Mahasiswa Baru di PTS, Rektor USD Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Penerimaan PTN

10 June 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Halmahera Selatan

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Halmahera Selatan

1 April 2026

Artikel Terbaru

PSS U20 Targetkan Poin Penuh di Kandang Persik U20

PSS U20 Targetkan Poin Penuh di Kandang Persik U20

24 October 2026

Indonesia–Australia Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

24 October 2026
Bagus Permadi dan Perjalanan Mendukung PSS di Laga Tandang

Bagus Permadi Dukung PSS di Laga Tandang hingga Kediri

24 October 2026
Ada Expo Produk Unggulan Pesantren di Kantor Kemenag, 26 – 30 Oktober 2026

Expo Kemandirian Pesantren Digelar di Kantor Kemenag 26-30 Oktober

24 October 2026
Karhutla Ancam Habitat Orangutan, Baharkam Polri Terjunkan Tim SAR ke Kalteng

Karhutla Kalteng, Baharkam Polri Siapkan Evakuasi Orangutan

24 October 2026
Kemenhub dan Jasa Raharja Kawal Klaim Asuransi Penumpang KMP Batumandi

Klaim Asuransi Penumpang KMP Batumandi Mulai Diverifikasi

24 October 2026
Barce Layaba/Leli Marlina Raih Emas Asian Para Games 2026, Persembahkan untuk David Jacobs

Asian Para Games 2026: Barce/Leli Raih Emas untuk David Jacobs

24 October 2026

Popular Story

TIME SCHEDULE: Red Bull Grand Prix of Australia
Sport

Jadwal MotoGP Australia: Duel Jorge Martin dan Marc Marquez

by Saddam
19 October 2026
0

Headline.co.id ~ MotoGP akan menggelar Grand Prix Australia di Phillip Island sebagai...

Read moreDetails

Bus Rombongan Wisata Mojokerto Tabrak Truk di Tol Ngawi, 3 Orang Tewas dan 19 Luka

Prabowo Tekankan Kerja Sama Kabinet di Dua Tahun Pemerintahan

Audiensi ASDP, Kakorlantas Perkuat Pengamanan Pelabuhan

Gempa Blitar Magnitudo 3,4 Terjadi pada Kedalaman 25 Km

InaSkills 2026 Jaring Talenta untuk Kompetisi Keterampilan Global

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Maluku Tengah, Ini Data BMKG

TP PKK Lumajang Dorong Kader Terapkan Prinsip 3K

Timnas CP Indonesia Lolos 8 Besar IFCPF World Cup 2026

iPhone Duo Pre Order di Indonesia Mulai 21 Oktober 2026, Stok Global Ludes hingga Pengiriman Mundur ke 2027

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.