Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Dwina by Dwina
7 years ago
in Hukum, Nasional
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id – Jakarta. Tempo Media Grup menyelenggarakan kegiatan “Ngobrol @tempo” dengan mengusung tema Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum pada Kamis (6/12). Kegiatan yang berlangsung di ballroom Singosari Hotel Borobudur ini dipandu oleh Ali Nuryasin selaku Redaktur Ekonomi Tempo Media Grup dan dihadiri oleh tiga narasumber yakni Prof. Djoko Marihando, M. Sc (Pakar Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI), Dr. Iing R Sodikin Arifin (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN) serta AKP Dr. Suradi, SH, M.Hum. (Kepala Sub Unit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Negara RI).

Prof. Djoko Marihandono menjelaskan bahwa untuk memahami Grondkaart harus dilakukan sesuai konteks zaman supaya tidak terjadi anakronisme. Grondkaart merupakan produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap, bukan peraturan dan bukan sistem seperti akta kelahiran. Grondkaart termasuk jenis dokumen yang menerangkan status obyek, bukan jenis obyek (Grondkaart bukan menerangkan hak atas tanah). Lahan-lahan yang ada dalam Grondkaart telah diukur dan disahkan oleh lembaga terkait sebagai alas bukti kepemilikan tanah yang sah dan Grondkaart memiliki landasan hukum peraturan.

You might also like

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

15 December 2025
KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

15 December 2025

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kesalahan historis administratif karena Grondkaart dan alat bukti kelengkapannya(besluit) dipisahkan penyimpanannya. Grondkaart tersimpan di PT KAI sedangkan besluitnya disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Dasar Hukum Grondkaart antara lain adalah Besluit 19 Januari 1864 no. 8 yang menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan oleh negara disebut tanah pemerintah dan digunakan untuk proyek kepentingan negara (algemeen nut). Besluit 9 Oktober 1875 no. 16 juga menyebutkan perusahaan kereta api negara dan swasta yang memiliki hak konsesi wajib menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan operasionalnya seperti pembangunan jalur, stasiun, bangunan dan infrastruktur lainnya. Selanjutnya adanya pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum pada tanggal 6 Januari 1950 No 2 yang menjelaskan bahwa semua aset SS dan VS dilimpahkan kepada DKA.

Prof. Djoko juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara memperkuat status Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan PT KAI dengan terbitnya surat kepada Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 24 Januari 1995. Semua grondkaart milik SS dan VS yang dinasionalisasi pada tahun 1958 diserahkan kepada DKA dan dari DKA melalui PNKA, PJKA dan Perumka, semua arsip termasuk Grondkaart diserahkan kepada PT. KAI untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset.

Perlu dipahami juga, kebijakan nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia terhadap semua perusahaan swasta Belanda dimuat dalam UU No. 86 tahun 1958. Dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan pemerintah Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Belanda dan Menteri Keuangan ditunjuk sebagai mertua Badan Nasionalisasi sesuai dengan PP No 3 Tahun 1959. Dalam Verdeel wet 1969 dijabarkan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Indonesia diangsur hingga tahun 2003.

Prof. Djoko juga menegaskan bahwa Grondkaart merupakan produk dari obyek hukum era kolonial yang sah dan memiliki legalitas sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan lahan. Grondkaart yang tersimpan di bagian arsip PT KAI adalah grondkaart asli dan apabila ada pihak yang ingin mengaksesnga harus melalui prosedur resmi yakni atas seizin Direktur Umum PT KAI (Persero).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Penjelasan yang diberikan oleh Prof. Djoko Marihandono cukup menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas Grondkaart. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak pihak yang berusaha menyerobot aset negara dan mengatakan bahwa grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Semoga materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi instansi terkait seperti PT KAI (Persero), BPN hingga KPK untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara.

Tags: GrondkaartKementerian ATR/BPN
Dwina

Dwina

Related Stories

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

by wahyu
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025...

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

KPAI: Jutaan Anak Indonesia Mulai Merokok Sejak Usia Dini, Ancaman bagi 2045

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., mengungkapkan bahwa jutaan anak...

Satbrimob Polda Aceh Berikan Bantuan Kesehatan dan Buka Akses Jalan di Daerah Bencana

Satbrimob Polda Aceh Berikan Bantuan Kesehatan dan Buka Akses Jalan di Daerah Bencana

by masfajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Gayo Lues ~ Banda Aceh. Satbrimob Polda Aceh melalui Satgas Operasi Aman Nusa II melaksanakan berbagai kegiatan untuk membantu...

BMKG Tegaskan Siklon Tropis di Indonesia Bukan Fenomena Baru

BMKG Tegaskan Siklon Tropis di Indonesia Bukan Fenomena Baru

by masfajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fenomena kemunculan bibit siklon dan siklon tropis di wilayah Indonesia bukanlah hal baru. Deputi Bidang Meteorologi BMKG,...

BMKG Peringatkan Dampak Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon 93S

BMKG Peringatkan Dampak Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon 93S

by Ari Wibowo muhammad
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan terkait dampak dari Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon...

Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis

by Fajar
14 December 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna meningkatkan kesehatan masyarakat. Bupati...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Gambar Tersengat Listrik

Tragedi Tersengat Listrik Kembali Hantui Bantul: Empat Korban Jiwa di Awal Tahun 2024

1 February 2024
Ilustrasi Pilkada

Perubahan Jumlah TPS di Pilkada 2024: KPU Gunungkidul Lakukan Pemetaan Ulang

30 May 2024
Pasar Murah di Hulu Sungai Utara Bantu Stabilkan Harga Jelang Nataru

Pasar Murah di Hulu Sungai Utara Bantu Stabilkan Harga Jelang Nataru

6 December 2025
Thoriqul Haq menghadiri kegiatan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Haul Keluarga Ponpes Raudlatur Rochmaniyah

Bupati Hadiri Pengajian Umum dan Haul Keluarga Ponpes Raudlatur Rochmaniyah

2 October 2022

Usai Kalah di Kandang PSM Makassar, PSS Siap Bangkit Melawan Tira-Persikabo Pada Laga Kandang

2 March 2020

Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Ditilang, Kemenhub Beberkan Peraturannya

7 February 2019

Jelang Laga Persija Vs Persebaya, Aji Santoso Tak Dapat Pastikan Kiper Utama Bisa Tampil

4 March 2020

Artikel Terbaru

Masjid Syuhada di Aceh Tamiang Kembali Dapat Digunakan Usai Dibersihkan

Masjid Syuhada di Aceh Tamiang Kembali Dapat Digunakan Usai Dibersihkan

15 December 2025
Diskominfo-SP Tuban Gelar Sobatkom Award 2025 untuk Dorong Digitalisasi

Diskominfo-SP Tuban Gelar Sobatkom Award 2025 untuk Dorong Digitalisasi

15 December 2025
Balangan Health Run 4K: Upaya Masyarakat Menuju Hidup Sehat

Balangan Health Run 4K: Upaya Masyarakat Menuju Hidup Sehat

15 December 2025
Atlet Woodball Buleleng Raih Dua Perak di SEA Games Thailand 2025

Atlet Woodball Buleleng Raih Dua Perak di SEA Games Thailand 2025

15 December 2025
Pemko Dumai dan PHR Bahas Pemanfaatan BMN untuk Koperasi Desa

Pemko Dumai dan PHR Bahas Pemanfaatan BMN untuk Koperasi Desa

15 December 2025
Pemko Dumai Sambut Pembangunan Masjid Shobahah di Bukit Kapur

Pemko Dumai Sambut Pembangunan Masjid Shobahah di Bukit Kapur

15 December 2025
Pemko Dumai Berikan Dukungan untuk Pembentukan Grup 3 Kopassus

Pemko Dumai Berikan Dukungan untuk Pembentukan Grup 3 Kopassus

15 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Pemkab Lumajang Terapkan Becak Listrik untuk Transportasi Wisata

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.