Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Dwina by Dwina
8 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id – Jakarta. Tempo Media Grup menyelenggarakan kegiatan “Ngobrol @tempo” dengan mengusung tema Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum pada Kamis (6/12). Kegiatan yang berlangsung di ballroom Singosari Hotel Borobudur ini dipandu oleh Ali Nuryasin selaku Redaktur Ekonomi Tempo Media Grup dan dihadiri oleh tiga narasumber yakni Prof. Djoko Marihando, M. Sc (Pakar Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI), Dr. Iing R Sodikin Arifin (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN) serta AKP Dr. Suradi, SH, M.Hum. (Kepala Sub Unit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Negara RI).

Prof. Djoko Marihandono menjelaskan bahwa untuk memahami Grondkaart harus dilakukan sesuai konteks zaman supaya tidak terjadi anakronisme. Grondkaart merupakan produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap, bukan peraturan dan bukan sistem seperti akta kelahiran. Grondkaart termasuk jenis dokumen yang menerangkan status obyek, bukan jenis obyek (Grondkaart bukan menerangkan hak atas tanah). Lahan-lahan yang ada dalam Grondkaart telah diukur dan disahkan oleh lembaga terkait sebagai alas bukti kepemilikan tanah yang sah dan Grondkaart memiliki landasan hukum peraturan.

You might also like

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

11 July 2026

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

ADVERTISEMENT

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kesalahan historis administratif karena Grondkaart dan alat bukti kelengkapannya(besluit) dipisahkan penyimpanannya. Grondkaart tersimpan di PT KAI sedangkan besluitnya disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Dasar Hukum Grondkaart antara lain adalah Besluit 19 Januari 1864 no. 8 yang menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan oleh negara disebut tanah pemerintah dan digunakan untuk proyek kepentingan negara (algemeen nut). Besluit 9 Oktober 1875 no. 16 juga menyebutkan perusahaan kereta api negara dan swasta yang memiliki hak konsesi wajib menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan operasionalnya seperti pembangunan jalur, stasiun, bangunan dan infrastruktur lainnya. Selanjutnya adanya pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum pada tanggal 6 Januari 1950 No 2 yang menjelaskan bahwa semua aset SS dan VS dilimpahkan kepada DKA.

Prof. Djoko juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara memperkuat status Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan PT KAI dengan terbitnya surat kepada Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 24 Januari 1995. Semua grondkaart milik SS dan VS yang dinasionalisasi pada tahun 1958 diserahkan kepada DKA dan dari DKA melalui PNKA, PJKA dan Perumka, semua arsip termasuk Grondkaart diserahkan kepada PT. KAI untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset.

Perlu dipahami juga, kebijakan nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia terhadap semua perusahaan swasta Belanda dimuat dalam UU No. 86 tahun 1958. Dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan pemerintah Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Belanda dan Menteri Keuangan ditunjuk sebagai mertua Badan Nasionalisasi sesuai dengan PP No 3 Tahun 1959. Dalam Verdeel wet 1969 dijabarkan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Indonesia diangsur hingga tahun 2003.

Prof. Djoko juga menegaskan bahwa Grondkaart merupakan produk dari obyek hukum era kolonial yang sah dan memiliki legalitas sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan lahan. Grondkaart yang tersimpan di bagian arsip PT KAI adalah grondkaart asli dan apabila ada pihak yang ingin mengaksesnga harus melalui prosedur resmi yakni atas seizin Direktur Umum PT KAI (Persero).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Penjelasan yang diberikan oleh Prof. Djoko Marihandono cukup menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas Grondkaart. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak pihak yang berusaha menyerobot aset negara dan mengatakan bahwa grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Semoga materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi instansi terkait seperti PT KAI (Persero), BPN hingga KPK untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara.

Tags: GrondkaartKementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

by Wawan
11 July 2026
0

Analisis transisi Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, mulai dari kelanjutan perkara, pengawasan DPR, hingga koordinasi dengan Polri.

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

by Hendrawan
11 July 2026
0

Penjelasan mengenai perubahan di Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, alasan DPR membentuk tim pengawas, dan fungsi yang tetap berjalan.

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Komisi III DPR menyiapkan pengawasan.

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kejuaraan Badminton Kapolda Sumsel Cup VI Tahun 2026 sukses digelar dengan partisipasi 1.078 peserta, menandai semaraknya perayaan...

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan lima bendungan dan penerapan B50 merupakan langkah nyata pemerintah dalam...

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BKKBN Aceh Targetkan 15.572 Akseptor dalam Program KB Serentak

BKKBN Aceh Targetkan 15.572 Akseptor dalam Program KB Serentak

2 May 2026
Polda Lampung Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran

Polda Lampung Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran

10 April 2026
Gubernur Akpol Tinjau Langsung Latsitardanus di Aceh Tamiang

Gubernur Akpol Tinjau Langsung Latsitardanus di Aceh Tamiang

28 January 2026
Ilustrasi gambar orang di gigit anjing

Pencari Rumput Di Sleman Di Gigit Anjing Hingga Telinga Putus, Pemilik Anjing WNA

14 November 2024
Wesley Fofana terus menjadi pilar utama lini belakang andalan Chelsea

Wesley Fofana terus menjadi pilar utama lini belakang andalan Chelsea

3 May 2026
Bupati Seruyan Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial dalam Perayaan Natal

Bupati Seruyan Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial dalam Perayaan Natal

7 December 2025

Polisi Buru Pelaku Penjual Surat Bebas Tugas Covid-19 Secara Online

15 May 2020

Artikel Terbaru

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

11 July 2026
Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

11 July 2026
Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Ini Kondisi Cuaca di Kota Besar Indonesia Menurut BMKG

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

11 July 2026
Prakiraan BMKG Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, hingga Surabaya, Cek Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026

11 July 2026
Jadwal dan Prediksi Norwegia vs Inggris Laga Ketat Menanti di Perempat Final

Prediksi Norwegia vs Inggris: Kunci Taktik Three Lions Meredam Erling Haaland

11 July 2026
Prediksi Norwegia vs Inggris Bisakah Harry Kane Menghentikan Laju Erling Haaland

Prediksi Norwegia vs Inggris: Jadwal, Rekor Pertemuan, dan Fakta Duel Haaland-Kane

11 July 2026
Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

11 July 2026

Popular Story

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026
Berita

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Transformasi digital di sektor pendidikan Indonesia mencapai prestasi gemilang...

Read moreDetails

Bupati Sumba Barat Daya Tinjau Budidaya Lele untuk Ketahanan Pangan

Wisata Bhumi Merapi Cocok untuk Anak-Anak, Ada Edukasi Hewan, Pertanian, dan Outbound

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Penguatan Satelit Dorong Kedaulatan Digital Indonesia

Analisis Prancis vs Spanyol: Efektivitas Les Bleus Diuji Keberanian La Roja

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp226 Miliar ke Kejaksaan untuk Optimalkan Pemanfaatan

Fakta Menarik Argentina vs Mesir: Jadwal Malam Ini, Sorotan Publik, dan Alasan Laga Ini Banyak Dicari

Rachmat Gobel Wafat, Apa Dampaknya bagi DPR RI, NasDem, dan Politik Gorontalo?

Data FIFA Ungkap Kelemahan Brasil Jelang Duel Panas 16 Besar Lawan Norwegia, Ini Prediksinya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.