HeadLine.co.id (Jakarta) – Masyarakat tengah dihebohkan dengan beredarnya surat tugas bebas Covid-19 yang dijual di Online. Surat itu diklaim dikeluarkan oleh rumah sakit sebagai surat rujukan agar bisa mudik.
Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan polisi akan menyelidiki platform yang menjual surat bebas tugas Covid-19.
“Iya nanti kita selidiki,” ujar Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Jakarta 14 Mei, Paisen Positif Corona Bertambah 180 Orang
Brigjen Argo menjelaskan bila terbukti adanya pidana dalam penjualan surat bebas tugas Covid-19, maka polisi akan melakukan lebih dalam.
Baca juga: Update Corona di Indonesia Kamis 14 Mei 2020: Menjadi 16.006 Kasus dan 3.518 Pasien Sembuh
“Kita akan melakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses,” tegasnya.
Baca juga: PT KAI Update Informasi Terbaru Operasi Kereta Luar Biasa, Cek Selengkapnya Disini
Jual-beli surat sehat bebas Corona itu viral di media sosial, Kamis (14/5). Surat sehat tersebut dijual dari salah satu rumah sakit senilai Rp 70 ribu. Namun, platform yang menjual surat tersebut tiba-tiba menghilang.