Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Melakukan Penggerebekan Terhadap Lokasi Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Kawasan Jati Bunder ~ Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang tersebar di media sosial Instagram dan TikTok. Lima orang pria berhasil ditangkap dalam operasi tersebut bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” jelas Kombes Pol. Reynold pada Senin (27/4/26).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4/26) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Sebelum penggerebekan, penyidik melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi tersebut, penyidik menangkap lima orang, yaitu BS, AS, RS, BHP, dan HB.
Selain penangkapan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. “Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.
Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kombes Pol. Reynold mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.








