Diberi Waktu 3 Hari, Lurah Sidorejo Lakukan Pemeriksaan Kasus Kasi Jogoboyo Sri Wahyunarti ~ Headline.co.id (Sleman). Lurah Sidorejo, Isharyanto, telah memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan cepat terkait kasus yang melibatkan Sri Wahyunarti, Kasi Jogoboyo Sidorejo. Tindakan ini datang setelah warga, pamong desa, dan Masyarakat Peduli Sidorejo memberikan ultimatum agar Sri Wahyunarti dipecat dalam waktu tiga hari kerja.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Tol Solo-Ngawi Mulai 17 September 2023
Sri Wahyunarti diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan Panewu Godean, pembuatan stempel palsu Kapanewon Godean, pembuatan stempel palsu nama Panewu Godean, dan juga dituduh melakukan pungutan liar.
Isharyanto menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini telah dimulai, meskipun ia enggan memberikan detail lebih lanjut. Informasi yang diperoleh juga mengindikasikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap lima saksi terkait kasus tersebut. Surat pemanggilan untuk Sri Wahyunarti baru saja dikirimkan oleh pihak kalurahan.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan 2 Mayat Bayi Perempuan di Sungai Buntung Berbah
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Lurah Sidorejo untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatannya. Ancaman mogok kerja dan penutupan kantor Kalurahan Sidorejo diberikan oleh para pamong desa jika pemecatan tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
Koordinator MPS, Sutrisno, menyatakan bahwa para pamong desa Sidorejo setuju untuk mengambil tindakan ini karena mereka percaya bahwa masalah yang melibatkan Sri Wahyunarti harus segera diselesaikan. Meskipun situasi di kantor kalurahan Sidorejo saat ini masih kondusif, Sutrisno menekankan bahwa situasinya bisa berubah jika tuntutan mereka tidak dipenuhi setelah tiga hari.
Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memecat Sri Wahyunarti. Kewenangan untuk pemecatan berada di tangan Lurah Sidorejo. Dinas hanya dapat mendorong dan memonitor kinerja Lurah Sidorejo dalam menangani masalah ini.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Aji Wuryantara, berkomitmen untuk mengirimkan surat kepada Lurah Sidorejo agar masalah Sri Wahyunarti ini dapat diselesaikan dalam tiga hari sesuai tuntutan warga. Wuryantara menegaskan akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat.
Baca juga: Bikin Heboh! 2 Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Megapung di Sungai Buntung Oleh Pemancing
Terimakasih telah membaca Diberi Waktu 3 Hari, Lurah Sidorejo Lakukan Pemeriksaan Kasus Kasi Jogoboyo Sri Wahyunarti jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Bertemu Mewawati, Ridwan Kamil Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar Pranowo