Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan aturan baru terkait penggunaan sound system dalam acara karnaval yang akan digelar di wilayah tersebut. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama acara berlangsung. Batasan penggunaan sound system ini diumumkan pada Minggu, 23 Agustus 2026, oleh pihak berwenang setempat.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menegaskan bahwa batas maksimal tingkat kebisingan sound system yang diizinkan adalah 90 desibel. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan dari acara serupa sebelumnya. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan karnaval dapat dinikmati oleh semua kalangan tanpa mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Thoriqul.
Selain batasan kebisingan, panitia penyelenggara karnaval juga diwajibkan untuk mengajukan izin penggunaan sound system kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat. Proses perizinan ini harus diselesaikan paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peralatan yang digunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dengan adanya aturan ini, acara karnaval dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Masyarakat diimbau untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kesuksesan acara. Pihak berwenang juga akan melakukan pengawasan ketat selama acara berlangsung untuk memastikan semua aturan dipatuhi.



















