Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep sedang mempersiapkan langkah untuk melindungi hak perempuan dan anak setelah perceraian. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemblokiran atau penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak maupun mantan istri sesuai putusan pengadilan. Kebijakan ini dibahas dalam rapat teknis yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat tersebut melibatkan Pengadilan Agama Sumenep, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Sosial. Tujuannya adalah untuk membangun sistem yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendy, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari studi tiru yang dilakukan ke Pengadilan Agama Surabaya dan Disdukcapil Surabaya beberapa waktu lalu.
Syahwan menegaskan bahwa Kabupaten Sumenep tidak ingin hasil studi tiru hanya menjadi pembelajaran, tetapi harus berkembang menjadi kebijakan yang dapat diimplementasikan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kami di Surabaya. Pembahasan ini dilakukan agar hasil studi tiru tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat segera diterapkan di Kabupaten Sumenep,” ujar Syahwan.
Rapat teknis tersebut juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi terkait mekanisme penerapan kebijakan di lapangan. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar sistem yang dibangun nantinya berjalan efektif dan memiliki dasar pelaksanaan yang jelas. “Agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai bagaimana penerapannya di lapangan,” katanya.
Syahwan mengakui bahwa implementasi kebijakan di Sumenep tidak bisa sepenuhnya meniru Surabaya yang telah memiliki sistem pendukung dan basis data kependudukan yang kuat melalui program Kader Surabaya Hebat. Namun, hal tersebut tidak menjadi hambatan untuk memulai penerapan kebijakan serupa di daerah. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah membangun mekanisme dan sistem pendukung terlebih dahulu agar langkah perlindungan terhadap hak anak dan perempuan pascaperceraian dapat segera berjalan.
“Setidaknya program ini bisa berjalan terlebih dahulu. Sistemnya dibangun lebih dulu sehingga dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah,” tegasnya. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen penguatan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak dan perempuan yang berhak memperoleh nafkah setelah perceraian.
Melalui sinergi lintas instansi, Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang tidak hanya berbasis administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan negara.






















