HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai gubernur BI sebelum masa jabatan keduanya berakhir pada 2028. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026, dan pemerintah mengumumkannya dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. Pemerintah menyebut keputusan Perry dilatarbelakangi alasan pribadi, sementara proses pemberhentiannya akan ditindaklanjuti melalui keputusan presiden.
Untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, jabatan gubernur BI sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti. Pergantian tersebut dilakukan secara otomatis berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia setelah jabatan gubernur mengalami kekosongan.
Pemerintah memastikan transisi gubernur BI tidak menghentikan pelaksanaan kebijakan bank sentral. Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur sementara, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima secara resmi oleh Presiden Prabowo.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI.
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Presiden juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya,” ujarnya.
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi
Prasetyo menjelaskan Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi. Namun, pemerintah tidak memerinci lebih jauh alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Perry tidak menghadiri konferensi pers mengenai pengunduran dirinya. Dari jajaran Bank Indonesia, konferensi pers tersebut dihadiri Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono.
Pemerintah selanjutnya akan menyelesaikan proses administratif pemberhentian Perry. Salah satu tahapan yang akan dilakukan ialah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian secara hormat.
“Tentunya secara administratif ini kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme akan diterbitkan Keppres berkait pemberhentian beliau secara hormat,” kata Prasetyo.
Pengunduran diri Perry terjadi ketika nilai tukar rupiah disebut telah menyentuh level sekitar Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Situasi tersebut membuat keberlanjutan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan menjadi salah satu perhatian utama dalam proses transisi kepemimpinan bank sentral.
Meski demikian, Bank Indonesia menegaskan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan. Pergantian pejabat tidak mengubah mandat bank sentral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara
Prasetyo mengatakan Destry Damayanti secara otomatis akan menjalankan jabatan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Mekanisme tersebut berlaku karena Destry saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
“Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Prasetyo.
Sebagai pejabat sementara, Destry akan memimpin pelaksanaan kebijakan dan memastikan tugas Bank Indonesia tetap berlangsung. Ia menegaskan bank sentral akan terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah perubahan kepemimpinan.
“Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Destry.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Seluruh tugas itu tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa operasional bank sentral tidak terganggu oleh pengunduran diri Perry. Destry akan menjalankan tugas hingga terdapat keputusan lebih lanjut mengenai gubernur definitif.
Perry Seharusnya Menjabat hingga 2028
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2018–2023. Ia kemudian kembali ditetapkan untuk periode kedua pada 2023 dan seharusnya menyelesaikan masa jabatan pada 2028.
Sebelum menjadi gubernur, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2013–2018. Ia juga pernah menduduki posisi Asisten Gubernur yang menangani kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional pada 2009–2013.
Selain itu, Perry pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia. Pengalaman tersebut membuatnya terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan berbagai kebijakan bank sentral sebelum dipercaya menjadi gubernur.
Perry lahir di Sukoharjo pada 1959. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 1982.
Perry kemudian melanjutkan pendidikan di Iowa State University. Ia memperoleh gelar master pada 1989 dan gelar doktor pada 1991.
Setelah surat pengunduran dirinya diterima Presiden, tugas kepemimpinan Bank Indonesia kini dilaksanakan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara. Pemerintah akan melanjutkan proses administratif pemberhentian Perry sesuai ketentuan perundang-undangan.



















