Headline.co.id, Atambua ~ Pemerintah Kabupaten Belu tengah mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Persiapan ini meliputi berbagai agenda strategis, termasuk pembentukan kesiapan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), penataan lokasi upacara, serta penegasan larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam seluruh rangkaian kegiatan.
Rapat persiapan awal dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Elly Ch. Rambitan, di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu pada Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu Riene Bere Baria, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Belu.
Pj. Sekda Belu Elly Ch. Rambitan menyatakan bahwa pola pelaksanaan peringatan HUT RI tahun ini secara umum tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, seluruh seksi kepanitiaan diminta segera menyusun rencana kerja agar pembahasan teknis dapat dilakukan pada rapat lanjutan. “Kami berharap semua seksi segera menyusun rencana kerja,” ujarnya.
Elly menekankan dua agenda yang harus segera mendapat perhatian, yaitu kesiapan Paskibra dan pembersihan lapangan yang akan digunakan sebagai lokasi upacara peringatan detik-detik Proklamasi. “Kesiapan Paskibra dan kebersihan lapangan harus menjadi prioritas,” katanya.
Selain itu, rencana pelaksanaan berbagai perlombaan dan kegiatan hiburan untuk memeriahkan HUT RI diminta disusun terlebih dahulu oleh masing-masing sektor agar dapat dievaluasi dan memperoleh arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Elly juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai budaya yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang perayaan 17 Agustus. “Kebersihan harus menjadi budaya, bukan hanya saat perayaan,” tegasnya.
Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Elly menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar aktif menggerakkan masyarakat sekaligus mengawasi kebersihan di wilayah masing-masing. Selain membahas kesiapan teknis, rapat juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Belu dalam mewujudkan penyelenggaraan HUT RI yang bersih dan transparan.
Elly menyampaikan arahan khusus dari Bupati Belu yang melarang segala bentuk pungutan liar oleh perangkat daerah, termasuk di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa. “Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun,” ungkapnya. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan tetap diperbolehkan selama dilakukan secara resmi, transparan, serta berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bukan karena instruksi sepihak dari aparat pemerintah. “Sumbangan masyarakat diperbolehkan asal transparan dan berdasarkan kesepakatan,” pungkasnya.




















