KAI dan Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Barang Penumpang KA Tawang Jaya Premium ~ Headline.co.id (Jakarta). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian barang bawaan penumpang KA Tawang Jaya Premium yang menghubungkan Semarang Poncol dengan Pasar Senen. Tersangka pertama, yang diidentifikasi sebagai “W”, ditangkap di Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada hari Minggu, 15 Oktober, sementara tersangka kedua, yang berinisial “I”, berhasil ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Baca juga: Pemerintah Kota Jogja Alokasikan Rp 2,9 Miliar untuk Pengolahan Sampah Mandiri
Tindakan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara PT Kereta Api Indonesia dan pihak Kepolisian. Mereka membentuk tim gabungan untuk melaksanakan pengintaian dan mengeksekusi penangkapan tersangka pertama di lokasi yang telah mereka tracking hingga alamat tersangka. VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengungkapkan, “Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian, guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran, hasil tracking ke alamat tersangka pelaku.”
Setelah penangkapan tersangka pertama, mereka membawanya ke Polres Metro Bekasi untuk proses pengembangan lebih lanjut, karena dugaan kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat yang terorganisir. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka pertama, tim KAI dan Kepolisian kemudian melanjutkan dengan penangkapan tersangka kedua di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Baca juga: Apa itu PAFI? Mengenal Sejarah Organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia
Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian barang bawaan dari penumpang KA Tawang Jaya Premium pada hari Sabtu, 14 Oktober. Berdasarkan laporan tersebut, barang yang dicuri meliputi satu unit iPad dan satu unit laptop.
Untuk mendapatkan informasi tambahan, KAI menggali data dari kamera pengawas (CCTV) yang mengungkapkan detail kasus pencurian tersebut. Tim KAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.
Joni Martinus menjelaskan, “KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi.”
Baca juga: Bupati Magelang Angkat Bicara Terkait Bentrok 2 Kelompok Massa di Muntilan hingga Viral
Apabila tersangka terbukti bersalah secara hukum, KAI akan memberlakukan sanksi tegas dengan cara meng-blacklist mereka seumur hidup, sehingga mereka tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.
Sebagai aturan terkait barang bawaan penumpang, KAI memperbolehkan maksimal 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Beberapa barang yang tidak diizinkan untuk dibawa meliputi barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, benda dengan bau menyengat, dan hewan peliharaan.
Joni menambahkan, “KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api.” Keberhasilan penangkapan ini adalah contoh nyata dari kolaborasi antara pihak berwenang dan perusahaan untuk melindungi hak dan keamanan penumpang dalam perjalanan kereta api.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menteri Pertanian sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi