HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kejagung MBG memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan meski kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dihentikan. Penghentian dilakukan setelah masa inventarisasi berakhir, bukan karena penanganan perkara dihentikan.
Dalam penanganan perkara Kejagung MBG tersebut, tim penyidik akan menyeleksi seluruh data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dihimpun oleh jajaran Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Data yang relevan akan digunakan untuk mendalami dugaan perbuatan para tersangka dan memperkuat proses pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Kejagung MBG akan memeriksa keterkaitan setiap informasi yang terkumpul dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum tetap terarah dan tidak menyasar SPPG yang telah menjalankan program sesuai ketentuan.
“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Pengumpulan Data Berakhir, Penyidikan Tetap Berjalan
Instruksi penghentian pengumpulan data dan keterangan tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Melalui surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Anang menjelaskan surat tersebut diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah selesai. Penghentian juga dimaksudkan untuk mencegah kegiatan pendataan disalahgunakan atau berkembang menjadi tindakan hukum terhadap SPPG yang tidak berkaitan dengan perkara.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang.
Ia menegaskan penghentian hanya berlaku terhadap kegiatan inventarisasi informasi di lapangan. Data yang telah dihimpun tetap berada dalam penguasaan penyidik dan akan ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Pendataan Berlangsung Sekitar 10 Hari
Menurut Anang, Kejaksaan Agung sebelumnya menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendataan yang berlangsung sekitar 10 hari.
Setelah periode tersebut berakhir, Kejaksaan Agung memerintahkan penghentian kegiatan di daerah agar tidak muncul tindakan lanjutan yang melampaui tujuan awal pengumpulan informasi.
“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih 10 hari untuk dikumpulkan. Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG,” ujar Anang.
Perintah terbaru itu merupakan tindak lanjut sekaligus evaluasi terhadap Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam surat sebelumnya, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menginventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Surat penghentian tersebut juga diterbitkan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Tinggi diminta tidak lagi melakukan pengumpulan data baru setelah periode inventarisasi selesai.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian isi surat tersebut.
Kejagung Telusuri Dugaan SPPG Fiktif dan Jual Beli Titik
Kejaksaan Agung menyatakan kegiatan pendataan sejak awal diarahkan untuk menelusuri laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pembentukan dan pelaksanaan SPPG.
Dua persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan keberadaan SPPG fiktif dan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Namun, Kejaksaan Agung memastikan SPPG yang telah beroperasi sesuai ketentuan tidak menjadi sasaran penanganan perkara.
“Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah,” kata Anang.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan memetakan data yang memiliki hubungan dengan perbuatan para tersangka. Informasi yang tidak berkaitan dengan perkara tidak akan dipaksakan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
Dengan demikian, penghentian pendataan tidak menghapus maupun mengabaikan hasil inventarisasi yang telah dilakukan. Penyidik tetap dapat menggunakan data dan keterangan yang relevan untuk mengumpulkan alat bukti, mendalami konstruksi perkara, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.





















