HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan gubernur BI setelah surat pengunduran dirinya diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. Pengunduran diri dilakukan karena alasan pribadi dan akan ditindaklanjuti pemerintah sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri gubernur BI tersebut sekaligus menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama lebih dari tujuh tahun. Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan keputusan presiden sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.
Posisi gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti. Penunjukan tersebut dilakukan secara otomatis berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan selama proses penetapan gubernur definitif berlangsung.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI.
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut setelah mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah kemudian akan menyelesaikan seluruh proses administratif yang diperlukan.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Keputusan Presiden
Prasetyo menjelaskan, penerimaan surat pengunduran diri Perry akan ditindaklanjuti melalui penerbitan keputusan presiden. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif pemberhentian Perry dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Tentunya secara administratif ini kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme akan diterbitkan Keppres berkait pemberhentian beliau secara hormat,” kata Prasetyo.
Menteri Sekretaris Negara menyebut Perry mengundurkan diri karena alasan pribadi. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Perry tidak hadir dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia. Dari jajaran bank sentral, konferensi pers tersebut dihadiri Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono.
Pengunduran diri Perry terjadi ketika nilai tukar rupiah disebut telah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Kondisi itu membuat kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan menjadi perhatian dalam masa transisi kepemimpinan Bank Indonesia.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI
Prasetyo memastikan Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia. Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur pengisian jabatan apabila posisi gubernur mengalami kekosongan.
“Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Prasetyo.
Destry menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia. Bank sentral, kata dia, tetap menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
“Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Destry.
Ia mengatakan pelaksanaan mandat tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Pernyataan itu menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Bank Indonesia tetap berjalan di tengah proses pergantian gubernur. Destry akan memimpin sementara pelaksanaan kebijakan bank sentral sampai terdapat keputusan mengenai pejabat gubernur definitif.
Perry Warjiyo Menjabat Sejak 2018
Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2018–2023. Ia kemudian kembali ditetapkan untuk periode kedua pada 2023 dan semestinya menyelesaikan masa jabatan hingga 2028.
Sebelum menjadi gubernur, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada periode 2013–2018. Pada 2009–2013, ia juga pernah menduduki posisi Asisten Gubernur yang membidangi kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional.
Perry juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia. Pengalaman tersebut menempatkannya dalam berbagai proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan moneter bank sentral.
Perry lahir di Sukoharjo pada 1959. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 1982, kemudian melanjutkan studi di Iowa State University.
Dari perguruan tinggi tersebut, Perry memperoleh gelar master pada 1989 dan gelar doktor pada 1991. Setelah pengunduran dirinya diterima, penyelenggaraan tugas Bank Indonesia kini berada di bawah kepemimpinan sementara Destry Damayanti sesuai ketentuan perundang-undangan.



















