Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan terus memutus akses judi online yang menyebar di ruang digital. Hingga Kamis (1/10/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 4,1 juta konten perjudian, termasuk 3,6 juta situs dan alamat IP. Penanganan dilakukan karena judi online dinilai sebagai kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara. Pernyataan itu disampaikan Meutya saat Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.
Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya akan melakukan pemblokiran, tetapi juga mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat Indonesia. Pemutusan akses, kata dia, harus berjalan bersama penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian.
Judi Online Kembali Muncul Setelah Akses Diputus
Meutya mengatakan, dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP. Terhadap situs dan IP tersebut, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, pelaku judi online tidak berhenti setelah akses diputus. Mereka kembali membuat situs dan akun baru atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk melalui kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegas Meutya.
Ia menilai angka 4,1 juta konten tersebut bukan capaian akhir, melainkan laporan perkembangan penanganan yang masih harus terus dilakukan.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya.
Infrastruktur Pelaku Banyak Berada di Luar Negeri
Meutya menyebut pola kemunculan kembali situs dan saluran promosi menunjukkan judi online bukan sekadar pelanggaran di ruang digital. Aktivitas tersebut memiliki karakter kejahatan transnasional karena infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Pemerintah, kata Meutya, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Upaya itu ditujukan bukan hanya untuk menangani konten perjudian, tetapi juga mengejar pihak yang berada di balik pengoperasian jaringan tersebut.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Ia menegaskan, pemutusan akses tidak boleh menjadi siklus tanpa akhir. Jika bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian tidak ditindak, situs serta saluran baru akan terus dibuat.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.
Industri dan Masyarakat Diminta Ikut Melapor
Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, Meutya menekankan tanggung jawab industri digital untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online. Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian.
Penguatan tersebut juga diperlukan untuk menghadapi pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna, seperti kolom komentar. Meutya mengatakan pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Ia mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan seluruh masyarakat melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi. Menurut dia, laporan masyarakat dapat membantu pemerintah menemukan konten yang terus berubah dan berpindah.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ujarnya.
Meutya juga mengingatkan dampak judi online dapat dirasakan siapa saja tanpa membedakan usia dan status sosial. Karena itu, pemerintah akan memperkuat edukasi serta literasi digital dan menutup celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau masyarakat.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Meutya menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Menurutnya, kemajuan digital harus memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman di ruang digital.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegasnya.
Pemerintah akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku. Di saat yang sama, penegakan hukum diarahkan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















