Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Penyesuaian ini mencakup beberapa jenis BBM, termasuk Pertamax dan Pertalite.
Menurut keterangan resmi dari Pertamina, harga Pertamax mengalami kenaikan menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya Rp13.900 per liter. Sementara itu, harga Pertalite naik menjadi Rp10.500 per liter dari harga sebelumnya Rp10.000 per liter. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pasokan BBM di tengah tantangan global yang mempengaruhi biaya produksi.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan konsumen dan keberlanjutan operasional. “Kami berkomitmen untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif, meskipun harus menyesuaikan harga sesuai kondisi pasar,” ujar Nicke.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pertamina juga menegaskan bahwa penyesuaian harga ini tidak berlaku untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Premium, yang tetap dijaga agar terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran energi mereka di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Pertamina akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan harga yang tepat.




















