Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila

masfajar by masfajar
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
KUHP Baru Izinkan Kajian Ilmiah Ideologi yang Berlawanan dengan Pancasila
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan dikenakan pidana, selama kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Ia merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP baru yang secara eksplisit memberikan kekebalan pidana untuk kegiatan kajian atau penelitian akademis terhadap ideologi-ideologi tersebut. “Kegiatan akademis yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan tidak akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Supratman.

You might also like

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

15 June 2026
Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

15 June 2026

Supratman juga menekankan bahwa ketentuan utama dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang penyebaran dan pengembangan ajaran yang menentang Pancasila, bukanlah hal baru. “Larangan ini sudah ada sebelumnya, dan tetap dipertahankan dalam KUHP baru,” katanya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, menyatakan bahwa Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil dari reformasi hukum yang berawal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. “Pasal-pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara telah ditata ulang dalam KUHP baru,” tutur Eddy Hiariej.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah dalam pasal tersebut. Menurutnya, “ideologi yang bertentangan” dalam Pasal 188 ayat (1) mencakup semua ideologi politik yang pada intinya menentang Pancasila. Sementara itu, “penyebaran dan pengembangan” yang dilarang diartikan sebagai upaya membentuk gerakan atau kelompok dengan tujuan menentang Pancasila.

KUHP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini akan berlaku setelah tiga tahun masa transisi, tepatnya pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini memberikan waktu bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami serta melakukan sosialisasi terhadap perubahan-perubahan penting, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang keamanan negara dan kebebasan akademis.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaMenteri
masfajar

masfajar

Related Stories

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Bali. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 pada tahun 2026, Polda Bali melalui Direktorat Lalu Lintas melaksanakan...

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

by Dwina
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY melaksanakan kegiatan bakti religi...

Pemkab Blora Hibahkan Lahan untuk Kampus UNY di Blora

Pemkab Blora Hibahkan Lahan untuk Kampus UNY di Blora

by wahyu
15 June 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Pemerintah Kabupaten Blora telah mengambil langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengembangkan pendidikan...

ASDP Fokus pada Penanganan Korban Kebakaran KMP Aceh Hebat 2

ASDP Fokus pada Penanganan Korban Kebakaran KMP Aceh Hebat 2

by Fajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Sabang ~ PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menempatkan penanganan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama setelah insiden kebakaran yang...

BBPOM Aceh Imbau Masyarakat Cek KLIK untuk Hindari Produk Ilegal

BBPOM Aceh Imbau Masyarakat Cek KLIK untuk Hindari Produk Ilegal

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap...

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Komitmen ini diwujudkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kekurangan Stok Darah, Sarjito Bekerja sama dengan PT. KAI selengarakan Donor Darah

1 February 2019
Nikmati Kuliner Terkini dari Social House: Sosial Comfort

Nikmati Kenikmatan Kuliner Terbaru dari Social House: Sosial Comfort

10 August 2024

BNPB: Angin Kencang Terjang Enam Desa di Madiun

18 January 2022
Gubernur Gorontalo Resmikan Revitalisasi Dua Sekolah di Gorontalo Utara

Gubernur Gorontalo Resmikan Revitalisasi Dua Sekolah di Gorontalo Utara

22 January 2026
Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

22 May 2026

Ini Perbedaan Batuk Kering dan Batuk Berdahak Beserta Penyebabnya

27 June 2022
Gubernur Sumbar Pastikan Bantuan Banjir Lebih Cepat Tersalurkan

Gubernur Sumbar Pastikan Bantuan Banjir Lebih Cepat Tersalurkan

5 December 2025

Artikel Terbaru

**Caption Gambar:** Kalender Juni 2026 menandai Selasa, 16 Juni 2026 sebagai libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Pemerintah menetapkan libur tersebut tanpa cuti bersama, sehingga masyarakat hanya menikmati satu hari libur sebelum kembali beraktivitas pada Rabu, 17 Juni 2026. (Ilustrasi: Headline.co.id)

Besok Libur Apa? Selasa 16 Juni 2026 Libur Nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Ini Penjelasan Resminya

15 June 2026
Ilustrasi pelaksanaan PPDB Jakarta 2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan 245.980 kursi bagi murid baru di sekolah negeri, SPMB Bersama, dan program Sekolah Swasta Gratis. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. (Ilustrasi: Headline.co.id)

PPDB Jakarta 2026 Dibuka, Disdik DKI Siapkan 245.980 Kursi dan Pastikan SPMB Gratis Tanpa Pungutan

15 June 2026
Fakta Menarik Spanyol vs Tanjung Verde

7 Fakta Menarik Spanyol vs Tanjung Verde: Pertemuan Perdana hingga Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026

15 June 2026
Penyerang Pantai Gading Amad Diallo merayakan golnya yang membawa Pantai Gading menang 1-0 dalam pertandingan Grup E Piala Dunia 2026 melawan Ekuador di Philadelphia Stadium, Philadelphia, Amerika Serikat pada 14 Juni 2026. (AFP/CHARLY TRIBALLEAU)

Empat Kali Bola Membentur Tiang, Pantai Gading Akhirnya Tumbangkan Ekuador 1-0

15 June 2026
Amad Diallo (15) mencetak gol kemenangan Pantai Gading atas Ekuador di Piala Dunia 2026

Hasil Pantai Gading vs Ekuador 1-0 di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Amad Diallo Antar Les Elephants Raih Tiga Poin

15 June 2026
Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

15 June 2026
Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

15 June 2026

Popular Story

Sastra Jawa sebagai Media Pewarisan Nilai Karakter dan Kearifan Lokal
Pemerintah

Sastra Jawa sebagai Media Pewarisan Nilai Karakter dan Kearifan Lokal

by wahyu
10 June 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Yogyakarta dikenal tidak hanya dari ikon-ikon seperti Malioboro, keraton,...

Read moreDetails

IPW Puji Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Pencurian Kendaraan

Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Kapal Penumpang Jelang Libur Sekolah 2026

Pemuda Sleman Raih Stimulan untuk Pengolahan Limbah

Wamenhut: Penanganan Kejahatan Satwa Liar Harus Menyeluruh

Pameran PIJAR di Banda Aceh Soroti Ketangguhan Penyintas Tsunami

BPOM Tegaskan Larangan Klaim BPA Free pada Kemasan Tanpa BPA

Gempa Magnitudo 4.2 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

KPK Akan Lelang Aset Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Bupati Tolitoli Dorong Mahasiswa Menjadi Pengusaha Muda

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.