Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar sensus barang milik daerah (BMD) untuk memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 24-26 September 2026, itu menyasar aset berupa tanah dan bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah daerah. Pendataan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan dan pencocokan dokumen administrasi dengan kondisi fisik aset.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan sensus BMD di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Sabtu (26/9/2026). Menurut dia, sensus BMD diperlukan agar data aset pemerintah daerah tercatat secara tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sensus BMD Gorontalo Menyasar Tanah dan Bangunan
“Sensus BMD menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sukril Gobel.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pelaksanaannya, instansi terkait melakukan pendataan serta pengecekan langsung terhadap aset tanah dan bangunan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan keberadaan dan kondisi aset di lapangan.
Sensus tersebut secara khusus dilakukan terhadap aset berupa tanah dan bangunan. Pemerintah daerah memastikan pendataan tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga memeriksa kondisi fisik aset yang menjadi objek sensus.
Pemeriksaan itu mencakup pencocokan informasi mengenai lokasi, kondisi, status, dan pemanfaatan aset. Dengan cara tersebut, data yang tercatat di dalam administrasi pemerintah daerah dapat dibandingkan dengan keadaan aset secara langsung.
Hasil Sensus untuk Pemutakhiran Database BMD
Kepala Bidang Aset, Yemmy G. Utiarahman, menjelaskan bahwa hasil sensus akan digunakan sebagai bagian dari proses pemutakhiran database Barang Milik Daerah. Pemutakhiran ini dilakukan agar data aset pemerintah daerah menjadi lebih lengkap dan akurat.
Menurut Yemmy, data aset yang lengkap dan akurat dibutuhkan untuk mendukung proses penatausahaan serta pengelolaan aset pemerintah daerah. Data tersebut juga menjadi salah satu dasar untuk memastikan setiap aset dapat diketahui keberadaan, kondisi, status, dan pemanfaatannya.
Pemutakhiran database melalui hasil sensus diharapkan memberikan gambaran yang sesuai mengenai aset tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai pemerintah daerah. Informasi tersebut diperoleh dari hasil pendataan dan pengecekan langsung yang dilakukan selama kegiatan sensus.
Pengurus Barang Dampingi Pendataan Aset
Dalam kegiatan sensus di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Sekretaris Dinas Iwan Ahmad Sondakh bersama para pengurus barang turut mendampingi proses pendataan.
Mereka memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan terkait aset tanah dan bangunan yang berada di lingkungan kantor maupun aset lain yang menjadi objek sensus. Keterangan tersebut digunakan dalam proses pencocokan dokumen administrasi dan kondisi fisik aset.
Pelaksanaan sensus BMD selama 24-26 September 2026 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan data dan keberadaan aset daerah tercatat secara tertib serta sesuai dengan kondisi di lapangan. Proses pencocokan dilakukan untuk mendukung pengelolaan aset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















