Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi dan pemahaman pelacakan aset bagi calon advokat. Penekanan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026 yang berlangsung secara hibrida pada 3–25 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia untuk memperkuat kompetensi hukum, integritas, etika, dan independensi calon advokat.
Menurut Tanak, pendidikan antikorupsi sejak tahap pendidikan profesi diperlukan agar advokat mampu menjalankan fungsi pembelaan secara profesional sekaligus memahami tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta mekanisme pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.
“Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Pembekalan sejak tahap pendidikan profesi penting untuk menanamkan kesadaran dan sikap antikorupsi, sehingga calon advokat tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berpegang teguh pada etika, independensi, dan integritas,” ungkap Johanis Tanak dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (20/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemahaman TPK dan TPPU bagi calon advokat
Dalam pembekalan tersebut, Tanak menjelaskan pentingnya pemahaman calon advokat terhadap ketentuan hukum tindak pidana khusus. Ia menyebut KUHP baru mengatur delik utama tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 hingga Pasal 606, sedangkan ketentuan mengenai pencucian uang diatur dalam Pasal 607 dan Pasal 608.
Pemahaman terhadap ketentuan itu dibutuhkan ketika advokat menelaah alat bukti, menguji konstruksi perkara, dan memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul dari dugaan tindak pidana. Pengetahuan tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan hukum yang komprehensif bagi para pihak dalam perkara.
Penanganan perkara korupsi, kata Tanak, tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan kejahatan. Penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga penting untuk mengungkap aliran hasil kejahatan dan mendukung pemulihan kerugian negara.
Karena itu, calon advokat perlu memahami persoalan asal-usul kepemilikan, keterkaitan harta dengan perkara, serta ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset.
Pendekatan follow the suspect dan follow the asset
KPK menggunakan pendekatan follow the suspect dan follow the asset dalam penanganan perkara korupsi. Follow the suspect berfokus pada penelusuran pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, sedangkan follow the asset menitikberatkan pada penelusuran aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Melalui kedua pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan mengoptimalkan pemulihan aset.
Tanak menjelaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan pelacakan aset untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Kewenangan itu, sebagaimana disampaikan dalam pembekalan, merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Jadi, seorang advokat juga perlu memahami mekanisme pelacakan aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi, pengetahuan ini membantu advokat memahami persoalan kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani. Kedua pendekatan tersebut mendukung upaya pengungkapan tindak pidana, penelusuran hasil kejahatan, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Tanak.
Bagi advokat, pemahaman mengenai pelacakan aset diperlukan untuk menguji dasar hukum tindakan penyitaan dan perampasan, sekaligus memahami tuntutan uang pengganti. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam kerangka hukum yang menjamin hak-hak para pihak.
Tata kelola barang sitaan mendukung asset recovery
Selain pelacakan aset, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan aset. Pengelolaan itu mencakup penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanak mengatakan tata kelola yang baik diperlukan agar barang bukti tetap terjaga dan tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Pengelolaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pengelolaan barang bukti ini bertujuan memastikan barang sitaan dan rampasan tertata serta tersimpan secara terintegrasi, didukung data yang akuntabel, dan tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Tata kelola tersebut juga berperan penting dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery,” pungkas Tanak.
Pengelolaan aset yang akuntabel menjadi bagian dari penegakan hukum karena hasil penanganan perkara tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Integritas advokat dan persiapan MER FATF 2029
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan integritas merupakan fondasi utama bagi advokat. Menurutnya, penguasaan ilmu hukum harus diimbangi etika, independensi, dan tanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
“PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat kualitas calon advokat, baik dari sisi keilmuan maupun karakter,” kata Harris.
Ia menambahkan, kolaborasi KPK, organisasi advokat, dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi dapat memperluas pemahaman calon advokat mengenai dampak korupsi, pentingnya pelacakan aset, serta mekanisme pemulihan hasil kejahatan.
Penguatan integritas profesi juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Menurut Harris, kesiapan itu berkaitan dengan upaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang membutuhkan pemahaman dan kepatuhan berbagai profesi terkait.
Keikutsertaan 600 peserta dalam PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menanamkan nilai integritas sejak awal perjalanan profesi advokat. Bekal tersebut diharapkan membentuk praktisi hukum yang mampu menjalankan fungsi pembelaan secara profesional, menghormati proses peradilan, dan menjunjung tinggi etika.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















