Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri bertindak tegas mengusut dugaan kejahatan pasar modal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin (19/10/2026) sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran dan tindak pidana di sektor pasar modal yang tengah ditangani kepolisian. Sahroni menilai penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh karena kejahatan ekonomi tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan investor dan integritas pasar keuangan nasional. Ia mendukung koordinasi Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.
Sahroni menegaskan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan statusnya. Penindakan, menurut dia, perlu mencakup individu, kelompok, maupun korporasi apabila dalam pengusutan ditemukan unsur pidana.
Komisi III DPR Dukung Pengusutan Pasar Modal
Sahroni menyatakan Komisi III DPR mendukung langkah Polri membongkar dugaan tindak pidana di pasar modal. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele karena dapat berdampak pada kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini kejahatan ekonomi yang serius. Kalau memang ditemukan unsur pidana, jangan ragu untuk ditindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan, kelompok, maupun korporasi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Selain meminta penindakan, Sahroni mendorong agar gejolak pasar saham ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai koordinasi Polri, OJK, dan BEI penting untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan dengan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Sahroni, pasar modal harus dikelola secara sehat dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan pasar terbebas dari praktik ilegal, termasuk manipulasi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ia mengatakan praktik manipulasi, apabila terbukti terjadi, dapat merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Karena itu, proses pengusutan perlu dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri Turunkan Tim dari Bareskrim
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan Bareskrim Polri telah menurunkan tim untuk menangani dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal.
Dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pasar modal.
Polri selanjutnya akan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Hasil pengumpulan alat bukti itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujar Suyudi.
Pernyataan Kapolri tersebut menjadi dasar dukungan Sahroni terhadap proses pengusutan. Ia meminta kepolisian tidak ragu mengambil tindakan apabila hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana.
Investor Diminta Tetap Optimistis
Di sisi lain, Sahroni mengimbau para investor tetap optimistis terhadap prospek perekonomian nasional. Ia menilai fundamental ekonomi Indonesia masih kuat, dengan peluang usaha yang terbuka serta kepastian hukum.
Ia juga menyebut kepastian dan penegakan hukum sebagai salah satu aspek penting dalam dunia usaha. Menurut Sahroni, penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi investor.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, salah satu aspek yang penting dalam dunia usaha yaitu kepastian dan penegakan hukum, telah berjalan tegas tanpa pandang bulu. Jadi, para investor tidak perlu ragu,” ujarnya.
Dengan proses yang melibatkan Polri, OJK, dan BEI, pengusutan dugaan kejahatan pasar modal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menunggu hasil pengumpulan alat bukti oleh kepolisian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.













