Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Agama mendorong optimalisasi dana sosial keagamaan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menyampaikan hal itu dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership 2026 di Jawa Barat, Jumat (16/10/2026). Menurut Abu, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) perlu dikelola melalui peningkatan kualitas pemberdayaan, integrasi data penerima manfaat, serta penguatan tata kelola lembaga. Langkah tersebut diarahkan agar dana sosial keagamaan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penguatan Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan
Abu Rokhmad mengatakan penguatan ZIS-DSKL merupakan bagian dari arah kebijakan pembangunan bidang agama menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu sasaran program Ditjen Bimas Islam adalah mewujudkan layanan keagamaan yang berkualitas, merata, dan inklusif.
Dalam kerangka itu, dana sosial keagamaan tidak hanya dipandang sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengelolaannya juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan yang berkualitas sehingga manfaatnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dana sosial keagamaan memiliki potensi strategis untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu diarahkan pada pemberdayaan yang berkualitas agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Abu Rokhmad.
Ditjen Bimas Islam juga menetapkan peningkatan persentase penduduk miskin beragama Islam yang menerima manfaat dana sosial keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagai salah satu indikator kinerja program. Selain itu, peningkatan kualitas pemberdayaan zakat menjadi sasaran yang perlu diwujudkan.
Integrasi Data Mustahik untuk Ketepatan Sasaran
Salah satu sasaran program yang disampaikan Abu Rokhmad ialah mengintegrasikan data mustahik atau penerima manfaat dana sosial keagamaan Islam ke dalam basis data terpadu nasional.
Integrasi data tersebut diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Data yang terpadu juga diharapkan dapat menghubungkan program pemberdayaan dengan kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Dengan demikian, pengelolaan dana sosial keagamaan dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan penerima, sekaligus mendukung peningkatan dampak program pemberdayaan. Sasaran itu menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ZIS-DSKL bagi masyarakat.
Tata Kelola Lembaga Perlu Diperkuat
Abu menambahkan, pengelolaan dana sosial keagamaan harus didukung tata kelola lembaga yang profesional dan akuntabel. Tata kelola tersebut diperlukan untuk memastikan dana umat dikelola sesuai dengan prinsip syariat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat optimal bagi penerima.
Menurut dia, profesionalitas dan akuntabilitas lembaga juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan. Kepercayaan itu perlu dijaga melalui pengelolaan yang baik agar potensi dana umat dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Profesionalitas dan akuntabilitas lembaga menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem ZIS-DSKL. Kepercayaan masyarakat perlu dijaga melalui pengelolaan yang baik sehingga potensi dana sosial keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sinergi Pemerintah dan Lembaga Pengelola
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, optimalisasi dana sosial keagamaan perlu difokuskan pada perluasan manfaat bagi masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan sinergi pemerintah, BAZNAS, lembaga amil zakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan membuat potensi zakat dan instrumen filantropi Islam dapat dikelola secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Abu Rokhmad menegaskan, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk meningkatkan dampak program pemberdayaan. Dengan pengelolaan yang terarah, ZIS-DSKL diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan dalam jangka panjang.
“Kolaborasi perlu terus diperkuat agar pengelolaan dana sosial keagamaan semakin efektif dan tepat sasaran. Tujuan akhirnya adalah memastikan dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















