Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Eko by Eko
43 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Berita Terkini

KPK tetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) (Foto: Dok KPK)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), setelah KPK mengamankan 15 orang melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). KPK menduga perkara korupsi Dana Siap Pakai BNPB itu berkaitan dengan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari pihak swasta. Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Contents

    • 0.1. Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
    • 0.2. Bimbingan Pra Perkawinan Diikuti 300 Remaja Buddhist di Jakarta
  • 1. Dua klaster dugaan korupsi di BNPB
  • 2. Dugaan aliran uang Rp2,38 miliar
  • 3. Lima tersangka ditahan hingga 2 November

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap 15 orang dan gelar perkara membuat KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Dari proses itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

You might also like

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

18 October 2026
300 Remaja Buddhist Dapat Bimbingan Pra Perkawinan

Bimbingan Pra Perkawinan Diikuti 300 Remaja Buddhist di Jakarta

18 October 2026

Dua klaster dugaan korupsi di BNPB

Achmad menjelaskan, konstruksi perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang untuk memuluskan penunjukan penyedia dalam paket pengadaan di lingkungan BNPB.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana. Dana itu dapat digunakan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Untuk mempercepat penanganan bencana, BNPB menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat penyedia barang dan jasa. Skema tersebut memungkinkan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, KPK menduga mekanisme itu dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta.

Pada klaster pertama, dugaan konflik kepentingan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli kepala BNPB.

Nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang didalami ialah pembelian saham PT MDLA oleh PT AAVE.

Kepemilikan saham PT MDLA melalui PT AAVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Dengan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. KPK masih mendalami keterkaitan transaksi tersebut dengan penggunaan anggaran pengadaan yang bersumber dari DSP.

Dugaan aliran uang Rp2,38 miliar

Pada klaster kedua, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat BNPB untuk memengaruhi penunjukan penyedia barang dan jasa.

RIC, tenaga ahli kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan tertentu memperoleh paket pengadaan. PT TLS disebut menjadi salah satu penyedia yang mendapat kesempatan sebagai vendor.

Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER, direktur PT TLS, dengan total sekitar Rp2,38 miliar. Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB.

Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, dan 56 keping emas dengan berat 133 gram. Penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram yang diduga berkaitan dengan pemberian dari sejumlah penyedia dalam kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.

Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, USD7.500, dan SGD9.000. Penyidik juga menyita 56 keping emas seberat 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Lima tersangka ditahan hingga 2 November

Lima tersangka yang ditetapkan KPK ialah BMS, tenaga ahli kepala BNPB yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan; RIC, tenaga ahli kepala BNPB yang diduga menerima uang terkait paket pengadaan; dan GPS, PPK sekaligus kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB yang diduga menerima pemberian dari penyedia.

Dua tersangka lainnya ialah SNJ, pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi, serta GER, pihak swasta yang menjabat direktur PT TLS dan diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat.

BMS diduga melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

RIC dan GPS disangkakan dengan ketentuan terkait dugaan penerimaan suap. Sementara itu, SNJ dan GER disangkakan dengan ketentuan mengenai pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan KPK.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Achmad menegaskan penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan tertutup. KPK menyatakan, “proses penindakan tidak ditujukan untuk menyasar individu, kelompok, lembaga, atau kementerian tertentu.”

KPK juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk anggaran penanganan bencana, harus dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan terhadap DSP dinilai penting karena dana tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu berpotensi mengganggu efektivitas penanganan darurat dan pencapaian tujuan pembangunan. KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak yang kooperatif, termasuk unsur Pusat Polisi Militer TNI yang membantu tim di lapangan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaBNPBPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Agama mendorong optimalisasi dana sosial keagamaan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Direktur Jenderal...

300 Remaja Buddhist Dapat Bimbingan Pra Perkawinan

Bimbingan Pra Perkawinan Diikuti 300 Remaja Buddhist di Jakarta

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 300 siswa SMA dan SMK dari 18 sekolah di DKI Jakarta mengikuti Bimbingan Pra Perkawinan bagi...

653 Abstrak Ramaikan Mu’tamad 2026 dari Santri Dalam dan Luar Negeri

Mu’tamad 2026 Reviu 653 Abstrak dari Pesantren dan Luar Negeri

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 653 abstrak mengikuti tahap reviu dalam konferensi internasional Mu’tamad 2026 yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian...

Juara II FIKSI 2026, Siswa MAN 1 Kudus Dapat Golden Ticket Kuliah di Undiksha

KUDUSHOLIC Antarkan Siswa MAN 1 Kudus Raih Juara II FIKSI

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Dua siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kudus meraih Juara II Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia...

Berita Terkini

Bupati Lumajang Minta HKTI Optimalkan Alsintan

by Dani
17 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Bupati Lumajang Indah Amperawati mengukuhkan ketua dan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)...

Murid MAN Labuhanbatu Juara II Nasional Lomba Reels Hari Ozon Sedunia 2026

Murid MAN Labuhanbatu Juara II Nasional Lomba Reels Hari Ozon Sedunia 2026

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Rantauprapat (Kemenag) — Murid MAN Labuhanbatu meraih Juara II nasional dalam kompetisi kreatif “Kelana Reels Challenge Hari Ozon...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Personel Ditsamapta Polda Kaltara Tangani Kebakaran di Tanjung Selor

Personel Ditsamapta Polda Kaltara Tangani Kebakaran di Tanjung Selor

20 May 2026
Pemprov Gorontalo Sinkronkan Program Pariwisata dan Olahraga untuk 2026

Pemprov Gorontalo Sinkronkan Program Pariwisata dan Olahraga untuk 2026

13 February 2026
Pawon Ramadan Loman Park Hotel Yogyakarta Sajikan Iftar, Kultum, dan Wedding Showcase

Pawon Ramadan di Loman Park Hotel Yogyakarta Padukan Iftar Buffet dan Wedding Showcase

5 February 2026
Polda Kalbar Laksanakan Patroli Pembasahan di Lahan yang Rawan Kebakaran

Polda Kalbar Intensifkan Patroli di Area Rawan Karhutla di Kubu Raya

26 August 2026
382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II

Kapolri Cup II Diikuti 382 Peserta dari 20 Negara di Cikeas

17 September 2026
AKBP Didik Putra Kuncoro Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro Dimutasi ke Yanma Polri

1 March 2026

Peringatan Dini BMKG di Sejumlah Daerah, Waspada Hujan, Angin Hingga Gelombang Tinggi

5 February 2020

Artikel Terbaru

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

18 October 2026
10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib Hadapi Persik

Balad Nobar Biru Digelar di 10 Titik, Dukung Persib Hadapi Persik

18 October 2026
Berita Terkini

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

18 October 2026
Persebaya U-20 Menang Telak 7-1, Coach Halil Puji Kerja Keras Pemain

Persebaya U-20 Menang 7-1, Sean Rahman Cetak Hattrick

18 October 2026
Berita Terkini

Data Pertanahan Karawang 80 Persen Sudah Dialihmediakan

18 October 2026
Raih Kemenangan, PSS U16 Fokus Jaga Kondisi Pertandingan Hari Kedua

PSS U16 Menang 3-0 atas PSM, Tetap Waspadai Laga Kedua

18 October 2026
Berita Terkini

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Tetapkan Lima Tersangka

18 October 2026

Popular Story

Brigjen Pol. Aries Syahbudin Awali Kepemimpinan di Korlantas Polri dengan Aksi Nyata
Peristiwa

Aries Syahbudin Tekankan Layanan Cepat di Korlantas Polri

by Eko
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menekankan penguatan...

Read moreDetails

Polda Metro Gelar Pendampingan Pasca Penindakan Narkoba di Jakbar

Anggaran Rehabilitasi Aceh Capai Rp58,97 Triliun hingga 2028

Aplikasi SI YANA Gorontalo Terima Hak Cipta dari SERUNI KMP

DLHK Pekanbaru Intensifkan Razia Sampah di Wilayah Perbatasan

Polres Paser Cegah Karhutla dan Salurkan Air Bersih Saat Kemarau

Revitalisasi SDN Tanggirejo Dimulai, 131 Siswa Jadi Prioritas

Pendidikan Gratis Dikaji, Pemerintah Siapkan Tiga Klaster dan Simulasi Anggaran

Polda Bali Selidiki Jaringan di Balik Penyelundupan Kokain Cair

PERSIB Pantau Kebugaran Pemain Jelang Hadapi Cong Viettel

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.