Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi pemulangan warga negara Thailand, Poawpadet Vorabutr (PV), yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan suap proyek pengadaan di Thailand. PV dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah keberadaannya terdeteksi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026. Proses pemulangan tersebut dilakukan melalui koordinasi KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand agar PV kembali ke negara asalnya untuk menghadapi proses hukum.
PV merupakan CEO perusahaan swasta di bidang pengadaan. Berdasarkan informasi NACC Thailand, ia diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan senilai US$24,5 juta, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi sebesar US$300.000.
Kronologi Keberadaan PV di Indonesia
PV tercatat masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor yang disponsori perusahaannya. Ia kemudian tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah Pemerintah Thailand mencabut paspornya dan Interpol menerbitkan Red Notice, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada September 2026.
Keberadaan PV terdeteksi pada 25 September 2026 ketika ia mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Saat itu, PV hendak memperpanjang izin tinggal yang akan berakhir sehari kemudian.
Petugas Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian mengamankan PV setelah statusnya sebagai SOI terdeteksi dalam sistem.
Proses deportasi PV menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Proses tersebut juga disertai penyerahan Surat Perintah Tindakan Keimigrasian (SPTK) dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KPK dan NACC Thailand.
KPK: Korupsi Bersifat Lintas Batas
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, mengatakan kerja sama internasional diperlukan untuk menangani tindak pidana korupsi yang melintasi batas yurisdiksi.
“KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya nasional, tetapi juga di kawasan regional dengan dukungan negara-negara lain. Kami menyadari betul, tindak pidana korupsi bersifat lintas batas (cross-border),” ujar Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (16/10/2026).
Menurut Kartika, proses pemulangan PV bermula dari permintaan bantuan NACC Thailand untuk memverifikasi keberadaan warga negara tersebut di Indonesia. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, KPK berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti permintaan itu sesuai kewenangan masing-masing.
Kerja sama KPK dan NACC Thailand berlangsung dalam kerangka ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC). Kemitraan tersebut mendukung pertukaran informasi serta penanganan perkara antarlembaga antikorupsi di kawasan.
“Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga pelaku tindak pidana,” tegas Kartika.
Imigrasi Perkuat Pengawasan terhadap WNA
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Novan Indriyanto, mengatakan pengamanan PV menunjukkan pentingnya sinergi otoritas keimigrasian dan lembaga penegak hukum di dalam maupun luar negeri.
“Inilah pentingnya sinergi Ditjen Imigrasi, KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia,” ujar Novan.
Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.
Yuthakorn mengatakan kerja sama tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menghadapi proses hukum di negara asalnya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara,” katanya.
Pemulangan PV menjadi bagian dari koordinasi internasional dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi. Pertukaran informasi dan kerja sama antarlembaga memungkinkan keberadaan individu yang dicari negara lain ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















