Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik judi online di Indonesia meningkat menjadi ancaman terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online dapat mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025 jika tidak mendapat intervensi serius. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan data tersebut dalam peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Menurut dia, dampak judi online meluas karena mayoritas pemain berpenghasilan rendah dan sebagian terjerat pinjaman online.
Jumlah pemain judi online tercatat meningkat dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang pada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71,6 persen pemain memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online.
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek domino sosialnya. Dari total 8,8 juta pemain judi online, 71,6 persen berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online,” jelas Ivan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perputaran dana yang diproyeksikan mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025 itu setara dengan 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan yang dihadapi pemerintah dalam menangani praktik judi online.
Judi online menjangkau anak dan kelompok usia produktif
PPATK juga mencatat adanya aliran deposit dari berbagai kelompok usia. Deposit pemain berusia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan kelompok usia 17-19 tahun menyumbang Rp47,9 miliar.
Adapun kelompok usia 31-40 tahun menjadi kelompok dengan nilai deposit terbesar, yakni Rp2,5 triliun. Data tersebut memperlihatkan bahwa praktik judi online tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga telah menjangkau anak-anak dan remaja.
Ivan mengatakan, persoalan judi online tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Menurut dia, dampaknya dapat merusak kehidupan sosial dan memicu persoalan dalam keluarga.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari konflik rumah tangga, perceraian, prostitusi, hingga kasus bunuh diri yang dipicu oleh jeratan utang judi online,” tegas Ivan.
PPATK mencatat 3,8 juta pemain judi online terjerat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan. Keterkaitan judi online dan pinjaman ilegal menjadi salah satu dampak yang memperbesar beban ekonomi masyarakat.
Penanganan judi online dilakukan melalui sejumlah langkah
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk menanggulangi praktik judi online. Kominfo memblokir 1,3 juta konten judi online sebagai bagian dari upaya membatasi akses masyarakat terhadap aktivitas tersebut.
Pemerintah juga menerapkan PP No.17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Selain itu, kepemilikan kartu SIM dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).
Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) digunakan untuk melacak transaksi mencurigakan. Dalam penegakan hukum, operasi yang dilakukan aparat berhasil menyita aset judi online senilai Rp500 miliar.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus baru yang digunakan pelaku. Pelaku asal Tiongkok disebut mendirikan perusahaan teknologi fiktif untuk memfasilitasi judi online dengan nilai deposit kecil.
“Ini sengaja dirancang untuk menjerat masyarakat kalangan bawah,” paparnya.
Satgas tekan transaksi judi online hingga 80 persen
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa penanganan judi online membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan meningkatkan pemahaman masyarakat dan memperkuat aturan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga membangun kesadaran melalui literasi digital dan penguatan regulasi,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga berhasil menekan transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama 2025. Capaian tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi dampak praktik judi online.
Dengan berbagai langkah terpadu itu, pemerintah optimistis dapat mengurangi dampak judi online hingga Rp150 triliun pada akhir 2025. Namun, perlindungan masyarakat dari jeratan judi online dinilai tetap membutuhkan komitmen dan sinergi yang berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















