Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH secara intensif pada Jumat, 9 Oktober 2026. Polisi masih mendalami dugaan perbuatan, hubungan MHH dengan korban, serta kedudukannya di lingkungan pesantren. Dalam penanganan perkara ini, jumlah korban yang teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Bekasi, Jumat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban
Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi mencocokkan keterangan MHH dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti yang sah untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023. Saat itu, korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren. Keterangan mengenai hubungan dan kedudukan MHH di lingkungan pesantren menjadi bagian yang didalami penyidik dalam proses pengusutan kasus.
Polisi belum menyampaikan rincian dugaan perbuatan yang disangkakan kepada MHH. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan serta alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain Didalami
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, Polres Metro Bekasi Kota juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut. Salah satu dari tiga orang itu diketahui merupakan petugas keamanan pesantren.
Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Jumlah Korban Disebut Lebih dari 10 Orang
Dalam informasi penanganan perkara, jumlah korban yang telah teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang. Namun, polisi masih mendalami data dan keterangan terkait para korban dalam rangka mengungkap keseluruhan dugaan tindak pidana.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk memperjelas perkara dan menentukan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh. Proses hukum juga tetap diarahkan dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban serta kerahasiaan identitas mereka.
Penetapan MHH sebagai tersangka merupakan hasil sementara dari penyidikan yang masih berjalan. Polisi akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















