Headline.co.id, Jayapura ~ Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polda Papua di Kota Jayapura, Jumat (9/10/2026), menemukan sekitar 10 kilogram ganja kering dan mengamankan empat orang. Operasi tersebut menyasar kawasan Jalan Bekas Pasar Ampera serta Jalan Terminal 12, tepatnya di depan Mayo Beach Resort. Kegiatan itu dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai tindak lanjut perintah pimpinan Polri. Sebanyak 75 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si.
Operasi Sarang Narkoba di Jayapura itu direncanakan berlangsung selama 30 hari. Dari dua lokasi yang disasar, polisi mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri saat petugas melakukan penyisiran.
Empat Anak Diamankan di Jalan Bekas Pasar Ampera
Di kawasan Jalan Bekas Pasar Ampera, petugas mengamankan empat anak untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang-barang tersebut terdiri atas satu botol minuman beralkohol, satu kaleng lem, enam butir obat dexamethasone, dan tiga butir obat amoxicillin.
Keempat anak itu kemudian dibawa ke Mapolda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Dalam penanganannya, polisi menyatakan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kombes Pol. Alfian mengatakan empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk anak-anak. Penanganan terhadap anak, kata dia, akan dilakukan dengan pendekatan yang sesuai ketentuan hukum.
“Pada pelaksanaan hari ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat sekitar 10 kilogram serta empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk anak-anak. Terhadap anak-anak tersebut, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan yang sesuai bagi anak,” ujarnya.
Polisi Temukan Dua Karung Ganja di Jalan Terminal 12
Setelah melakukan penanganan di Jalan Bekas Pasar Ampera, petugas menyisir kawasan Jalan Terminal 12 di depan Mayo Beach Resort. Saat penyisiran berlangsung, sejumlah orang terlihat melarikan diri dari lokasi.
Polisi kemudian menemukan dua karung berisi ganja kering dengan berat total sekitar 10 kilogram. Selain ganja, petugas mengamankan satu tas berwarna putih dan satu karung beras yang ditinggalkan di lokasi.
Dalam operasi itu, empat orang tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun dua orang lainnya dilaporkan melarikan diri ketika petugas melakukan penyisiran.
Polda Papua masih mendalami temuan ganja tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Operasi Berlangsung Selama 30 Hari
Alfian menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi tersebut akan berlangsung selama 30 hari di wilayah Papua.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Dukungan masyarakat, keluarga, dan lingkungan pendidikan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
Alfian mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Polda Papua juga mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya.
Melalui operasi yang berlangsung selama 30 hari itu, Polda Papua berharap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua dapat berjalan lebih optimal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















