Headline.co.id, Way Kanan ~ Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor (curas ranmor) di lima tempat kejadian perkara (TKP) serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona di Mako Polres Way Kanan, Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026. Kasus curas ranmor diungkap Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek melalui penyelidikan atas lima laporan polisi, sedangkan kasus BBM bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan Bio Solar di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Dalam konferensi pers itu, AKBP Ramadhona didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Martono, Kasatreskrim Iptu Riswanto, dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar. Dua perkara yang diungkap meliputi curas ranmor di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan dan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka Curas Ranmor
Pengungkapan kasus curas ranmor dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu singkat. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari penyelidikan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial J, 41 tahun, dan FH, 30 tahun. Keduanya berdomisili di Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Polisi menyebut beberapa perkara curas ranmor tersebut memiliki pola atau modus yang hampir serupa. Pelaku menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan korban.
Pengungkapan kasus itu didasarkan pada lima laporan polisi. Polres Way Kanan kemudian menyerahkan sebagian barang bukti kendaraan kepada tiga korban atau pelapor sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum.
Tiga Kendaraan Dikembalikan kepada Korban
Tiga kendaraan bermotor yang diserahkan kepada korban masing-masing ialah satu unit Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BE 2396 WO atas nama Erwinsyah. Kendaraan kedua berupa satu unit Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi A 5873 MU atas nama Hengky Saputra.
Adapun kendaraan ketiga berupa satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2075 AIX atas nama Eni Sutiana. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Mitra Bisnis Madani.
Penyerahan barang bukti tersebut diharapkan memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada para korban. Polres Way Kanan menyebut pengembalian kendaraan itu sebagai wujud kehadiran polisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Dugaan Penimbunan Bio Solar di Sidoarjo
Selain kasus curas ranmor, Polres Way Kanan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Perkara tersebut bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 atau Bio Solar di Kampung Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Way Kanan bersama Unit Tipiter melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu rumah yang diduga digunakan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya rumah yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis B-50 atau Bio Solar.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Polisi Apresiasi Informasi dari Masyarakat
Kapolres Way Kanan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan kedua perkara tersebut. Polres Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan polisi 110 atau Aplikasi Siger Lampung Presisi,” demikian imbauan yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















