Headline.co.id, Bogor ~ Headline.co.id, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari PT SMJ kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan setelah KPK menerima pengembalian uang dari HRM melalui penasihat hukumnya pada Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diserahkan langsung kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan berkaitan dengan proses pembukaan blokir lahan serta pengurusan hak atas tanah.
KPK Telusuri Aliran Dana PT SMJ
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara dugaan korupsi lahan PT SMJ berkaitan dengan proses pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak atas tanah. Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari PT SMJ kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Budi, uang yang diserahkan melalui penasihat hukum HRM merupakan pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menilai pengembalian itu sebagai bentuk sikap kooperatif serta dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap menelusuri asal-usul dana, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
“Meski demikian, pengembalian uang tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Penyidik tetap mendalami asal-usul dana, aliran uang, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
Penyidikan Masih Bisa Dikembangkan
Budi menyampaikan, KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Pengembangan itu mencakup penelusuran peran pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik akan terus menelusuri fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.
KPK menegaskan, pengembangan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dengan demikian, setiap perkembangan penyidikan akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh penyidik.
Nilai Pengembalian Belum Disampaikan
KPK belum menyampaikan informasi mengenai nilai uang yang dikembalikan oleh HRM melalui penasihat hukumnya. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi mengenai jumlah uang yang dikembalikan maupun perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah terdapat keterangan resmi dari penyidik. Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan aliran dana dalam perkara pengelolaan lahan PT SMJ di Kabupaten Bogor.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















