Headline.co.id ~ Digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) di Bali menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum layanan tersebut diperluas secara nasional. Hingga minggu pertama Oktober 2026, sebanyak 652.858 keluarga atau 50,52 persen keluarga di Bali telah mendaftar melalui Portal Perlinsos. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meninjau pelaksanaan uji coba digitalisasi Perlinsos di Bali pada Jumat (9/10/2026) untuk memastikan teknologi tersebut memudahkan akses masyarakat. Evaluasi dilakukan dengan mendengar kendala pemerintah daerah, Agen Perlinsos, dan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
Meutya mengatakan, pelaksanaan digitalisasi Perlinsos tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memastikan warga yang berhak tetap memperoleh kesempatan mendapatkan bantuan. Capaian pendaftaran di Bali menjadi gambaran kesiapan masyarakat beralih ke layanan perlindungan sosial berbasis digital.
“Hari ini kami melihat langsung uji coba digitalisasi perlindungan sosial di Bali. Kami ingin memastikan teknologi yang dibangun pemerintah benar-benar memudahkan masyarakat,” kata Meutya Hafid, Jumat (9/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Capaian Pendaftaran Jadi Bahan Evaluasi
Sebanyak 652.858 keluarga yang telah mendaftar melalui Portal Perlinsos mencakup 50,52 persen keluarga di Bali hingga minggu pertama Oktober 2026. Menurut Meutya, data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan pelaksanaan digitalisasi Perlinsos sebelum diterapkan lebih luas di daerah lain.
Kunjungan ke Bali juga digunakan pemerintah untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, Agen Perlinsos, serta masyarakat. Masukan dari lapangan diperlukan agar layanan digital dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan diterapkan secara efektif di berbagai daerah.
Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas dan mengajukan permohonan bantuan. Portal tersebut juga memungkinkan masyarakat memantau proses serta hasil pengajuan, termasuk menyampaikan sanggahan apabila hasil penilaian dinilai belum sesuai.
Masyarakat dapat mengajukan perbaikan data kesejahteraan, termasuk desil, apabila data tersebut dianggap belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Mekanisme itu disiapkan karena kondisi masyarakat dapat berubah dan berpotensi memengaruhi kesesuaian data penerima layanan perlindungan sosial.
“Jangan sampai data yang tidak sesuai justru membuat masyarakat yang berhak tidak mendapatkan bantuan. Kondisi masyarakat bisa berubah, sehingga harus tersedia ruang bagi mereka untuk menyampaikan keberatan dan memperbaiki data melalui mekanisme yang ada,” ujar Meutya.
Agen Perlinsos Dampingi Masyarakat
Pemerintah menghadirkan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital. Pendampingan tersebut diharapkan mencegah keterbatasan kemampuan menggunakan teknologi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perlindungan sosial.
Meutya menegaskan, penerapan teknologi harus berjalan beriringan dengan semangat gotong royong. Masyarakat dapat membantu mengarahkan tetangga atau warga sekitar yang belum mendaftar, atau yang mengalami kesulitan mengakses layanan, kepada petugas Perlinsos.
“Digitalisasi bukan berarti masyarakat harus menghadapi semuanya sendiri. Teknologi harus berjalan bersama gotong royong agar tidak ada warga yang kehilangan kesempatan mendapatkan haknya hanya karena tidak mengetahui cara mengakses layanan,” kata Meutya.
Pendampingan melalui Agen Perlinsos menjadi bagian dari upaya memastikan layanan digital tetap dapat dijangkau masyarakat. Dengan demikian, proses digitalisasi tidak hanya berfokus pada tersedianya portal, tetapi juga pada kemampuan masyarakat menggunakan layanan tersebut.
Masyarakat Diingatkan Waspadai Penipuan
Selain menekankan kemudahan akses, Meutya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan Perlinsos. Seluruh proses pendaftaran dan akses layanan digital Perlinsos tidak dipungut biaya.
Masyarakat diminta menggunakan kanal resmi pemerintah, terutama situs dengan domain .go.id. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi atau nomor rekening kepada pihak yang tidak berwenang.
“Layanan ini gratis. Jangan membayar siapa pun untuk mendaftar dan jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Kami ingin digitalisasi Perlinsos memudahkan masyarakat sekaligus menjamin hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Meutya Hafid.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















