Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Timur memeriksa 10 saksi dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berinisial FRZ (15). Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menetapkan remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan karena ZKY diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
“Kami menetapkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu berinisial ZKY berusia 15 tahun,” kata Lina.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Tawuran di Jalan Raya Malaka
Menurut Lina, dua kelompok remaja berangkat dari lokasi masing-masing menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka berboncengan sambil membawa senjata tajam sebelum bertemu di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Setibanya di lokasi, sejumlah remaja turun dari sepeda motor. Mereka kemudian mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis corbek diduga menyerang korban dari arah depan. Serangan itu mengenai bagian belakang leher sebelah kiri korban dan menyebabkan luka serius.
“Korban kemudian dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan di klinik terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban mengalami pendarahan, terjatuh, dan tidak sadarkan diri,” jelas Lina.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu membawa korban menggunakan mobil pikap ke klinik. Namun, setibanya di klinik, FRZ dinyatakan meninggal dunia.
Personel Polsek Ciracas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani autopsi.
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Pakaian
Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto menjelaskan, remaja yang ditangani dalam penyidikan tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam.
“Untuk yang kita tangani penyidikan ini, pelaku ini sebagai pelaku pembunuhan. Jadi membunuh menggunakan senjata tajam berupa corbek,” kata Supriyanto.
Dalam proses penyidikan kasus tawuran maut di Jaktim tersebut, polisi telah memeriksa 10 saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah, pakaian korban, serta pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Perkara Diproses dengan Ketentuan Peradilan Anak
Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut mencapai 15 tahun penjara. Namun, karena anak yang berhadapan dengan hukum masih berusia 15 tahun, proses penanganannya tetap harus memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kronologi tawuran, peran pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






